gatra.comAvatar border
TS
gatra.com
KPK Tetapkan Markus Nari Tersangka Halangi Penyidikan e-KTP


Jakarta, GATRAnews - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Anggota DPR RI dari Fraksi Partai Golkar periode 2014-2019, Markus Nari, sebagai tersangka kasus menghalangi penyidikan dan penuntutan lembaga antirasuah perkara korupsi e-KTP.

"Tersangka MN [Markus Nari] diduga dengan sengaja mencegah, merintangi atau menggagalkan secara langsung atau tidak langsung penyidikan dan penuntutan di pengadilan," kata Febri Diansyah, juru bicara KPK di Jakarta, Jumat (2/6).Penyidik KPK menetapkan Makrus Nari sebagai tersangka karena diduga memengaruhi Irman dan Sugiharto, dua terdakwa kasus korupsi e-KTP yang perkaranya kini bergulir di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta.Kemudian, Markus juga diduga memengaruhi mantan Anggota Komisi II DPR RI dari Fraksi Hanura, Miryam S Haryani, agar tidak memberikan keterangan yang sebenarnya saat bersaksi dalam sidang perkara korupsi e-KTP yang membelit Irman dan Sugiharto.Sebelumnya, penyidik KPK menggeledah rumah pribadi dan dinas Markus Nari dan menyita fotokopi BAP atas nama yang bersangkutan. Selain itu, penyidik juga menyita HP dan USB milik Markus.Dalam surat dakwaan terhadap Irman dan Sugiharto, jaksa penuntut umum KPK menyebut Markus Nari menerima uang Rp 4 milyar terkait kasus korupsi e-KTP. Markus sudah membantah saat bersaksi di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Kamis (6/4).KPK menyangka Markus melanggar Pasal 21 Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dalam UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Reporter: Iwan Sutiawan

Sumber : http://www.gatra.com/hukum/266430-kp...nyidikan-e-ktp

---


- KPK Sita Fotokopi BAP dari Rumah Markus Nari
0
2.2K
1
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Urutan
Terbaru
Terlama
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Komunitas Pilihan