BeritagarIDAvatar border
TS
MOD
BeritagarID
Rizieq jadi DPO atau pulang dengan sukarela

Habib Rizieq Shihab (tengah) tiba di Terminal 2 Bandara Internasional Juanda, Sidoarjo, Jawa Timur, Selasa (11/4/2017).
Proses pemeriksaan Rizieq Shihab sebagai tersangka belum bisa dilakukan. Penyebab utamanya adalah belum kembalinya pemimpin Front Pembela Islam (FPI) itu ke Tanah Air.

Meski begitu, polisi belum memasukkan Rizieq dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) atau menjadikannya buron terlebih dahulu. Polisi masih akan melakukan beberapa langkah kooperatif untuk menangkap Rizieq.

Kuasa hukum Rizieq, Sugito Atmo Pawiro menyebut kliennya akan kembali ke Tanah Air, meski waktunya tidak disebutkan kapan. Namun, Sugito memastikan kepulangan Rizieq akan terjadi setelah massa FPI benar-benar siap melakukan penjemputan di Bandara Soekarno-Hatta, Cengkareng, Tangerang.

"Biar yang jemput banyak di bandara, semoga sampai (bandara) lumpuh," ujar Sugito kepada CNN Indonesia, Selasa (30/5/2017).

Seruan penjemputan tersebut sempat ramai di ranah media sosial. Sebuah poster bertuliskan, "Ayo.. Sambut kedatangan Imam besar Umat Islam Indonesia, Habib Rizieq Syihab, Bersama keluarga di Bandara Soekarno Hatta, Cengkareng, Jakarta. Tutup semua jalan menuju semua terminal, jangan beri kesempatan bagai siapa pun untuk mengganggu kedatangannya. Tunggu tanggal mainnya," ramai dibagikan warganet sejak kemarin.

Awalnya poster tersebut disebut dibagikan oleh akun Dewan Pimpinan Pusat Laskar Pembela Islam (DPP LPI) @DPP_LPI. Belakangan, juru bicara FPI, Slamet Ma'arif menyebut seruan tersebut hanyalah kabar palsu belaka.

Seperti diketahui, dalam perjalanan kasus dugaan pornografi, Rizieq yang masih berstatus saksi tak pernah mau memenuhi panggilan penyidik kepolisian.

Tercatat sudah dua kali Rizieq mangkir dan pergi ke luar negeri dengan dalih melakukan ibadah umrah. Polisi bahkan sempat menerbitkan surat perintah pemanggilan Rizieq.

Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Raden Argo Yuwono dalam lansiran Tribunnews (Rabu, 31/5/2017) mengatakan akan melakukan langkah awal untuk membuat Rizieq hadir dalam pemeriksaan.

Langkah awal yang akan dilakukan adalah melakukan perburuan, dengan lokasi pertama yang akan dituju adalah rumah tersangka.

Jika tidak ditemukan, kepolisian akan berkoordinasi dengan pihak imigrasi untuk melacak keberadaan Rizieq, jika benar yang dimaksud berada di luar negeri.

Pada waktu yang bersamaan, penyidik Polda Metro Jaya juga telah menerbitkan Surat Perintah Dimulainya Penyidikan (SPDP) tersangka dan diserahkan kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Apabila keberadaan Rizieq tak juga diketahui dan seluruh tahapan awal sudah dilakukan polisi, maka Rizieq kemudian akan dinyatakan sebagai buronan dan masuk dalam DPO yang nantinya akan diterbitkan oleh kepolisian.

Selanjutnya, kepolisian akan berkoordinasi dengan Interpol untuk mengeluarkan red notice. Namun, jika sebelum red notice Rizieq muncul, maka hal tersebut tidak perlu dilakukan kembali.

Senin (29/5/2017), Rizieq ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan pornografi terkait foto wanita tanpa busana dan pesan mesum yang awalnya beredar dalam situs baladacintarizieq.com.

Rizieq dijerat dengan Pasal 4 ayat 1 juncto Pasal 29 dan atau Pasal 6 juncto Pasal 32 dan atau Pasal 9 juncto Pasal 35 Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi dengan hukuman penjara maksimal di atas lima tahun.

Pasal yang sama juga menjerat Firza Husein, tersangka lain yang diduga terlibat dalam percakapan berbau mesum tersebut.



Sumber : https://beritagar.id/artikel/berita/...engan-sukarela

---

Baca juga dari kategori BERITA :

- KPPU endus enam perusahaan pengendali harga bawang putih

- Panjang urusan status Facebook 'bom Kampung Melayu rekayasa'

- Penyelenggara jadi dalil sengketa pilkada terbanyak

anasabilaAvatar border
anasabila memberi reputasi
1
1.1K
2
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Urutan
Terbaru
Terlama
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Komunitas Pilihan