kopidisorehariAvatar border
TS
kopidisorehari
Mohon Bantuan Info Hukum Mengenai Utang Piutang
Saya adalah sebuah vendor produksi, desember 2016 saya mengerjakan project​ dari sebuah perusahaan property, dengan 3 orang petinggi di dalam perusahaan itu yaitu komisaris, dirut, dan direktur.

Singkat cerita saya telah selesai mengerjakan kewajiban saya sebagai vendor dengan nilai project 32jt, dan dp 4jt. Ketika penagihan mereka mulai berkelit memundurkan waktu pembayaran (awalnya saya ikuti alur dulu karena memang sudah biasa kalo ada jadwal pembayaran yg terlambat).

Setelah berjalan beberapa bulan saya mendapat kabar bahwa project property perusahaan tersebut dihentikan karena berbagai masalah internal, kantor nya pun sudah tidak beroperasi. dari situ ketika saya menagih ke ketiga orang itu mulai sulit dihubungi lalu mulai melemparkan kewajiban nya satu sama lain. Ketika saya nagih ke A, dia menyuruh saya menagih ke B, saya ke B disuruh ke A, seperti itu seterusnya tidak ada solusi sama sekali. Dan untuk menghubungi orang orang tersebut pun kini sudah sulit.

Dari sisi hukum, apakah ini bisa diperkarakan? Kalo bisa masuk ke hukum pidana atau perdata?

Cara hukum apa yg harus di tempuh, agar uang tersebut masih bisa saya tarik? Tapi bila tidak memungkinkan uang tersebut kembali ke saya, saya ingin melakukan proses hukum.

Saya masih menyimpan chat ketika mereka mengintruksikan pekerjaan terhadap saya, dan juga chat janji janji pembayaran sampai ke chat saling lempar kewajiban.

Mohon bantuan nya untuk agan agan disini yg lebih mengerti hukum daripada saya.

Thanks..
0
986
3
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Urutan
Terbaru
Terlama
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Komunitas Pilihan