rancez27Avatar border
TS
rancez27
Kasus Pembunuhan di Akpol, 14 Taruna Dipecat


Sebanyak 14 tersangka buntut kasus tewasnya Brigadir Dua Taruna (Brigdatar) Mohammad Adam di Asrama Kesatria Akpol, Semarang, Jawa Tengah tak hanya menghuni jeruji besi dan disidang pidana.

Mereka juga dalam proses persidangan dewan akademi di Akpol Semarang. Persidangan dewan akademi ini untuk memutuskan dan menetapkan nasib 14 orang ini di Akpol.

"Sebagai tersangka pidana maka akan dilakukan pemberhentian tidak dengan hormat. Proses sedang berjalan dan kami sedang memberi kesempatan para taruna itu untuk sampaikan beberapa info," kata Kabag Penum Polri Kombes Martinus Sitompul di Mabes Polri Senin (22/5).

Martinus memastikan apapun info yang mereka sampaikan itu dipastikan tidak akan mengubah nasib mereka. Mereka tetap diberhentikan dengan tidak hormat karena pelanggaran yang sudah dilakukan misalnya melanggar aturan proses pengasuhan senior pada junior.

"Dilarang melakukan kekerasan fisik apalagi sampai melawan hukum melakukan penganiayaan. Juga dilakukan evaluasi menyeluruh terhadap praktik pengasuhan yang dilakukan oleh lembaga maupun oleh senior. Diputuskan pengasuhan oleh senior berdasar wilayah daerah sudah tak ada lagi," tambahnya.

Senior dan junior akan diupayakan tak lagi bertemu di luar jam akademik. Bila ditemukan tindakan mengumpulkan dan melakukan tindakan pada junior atas nama disiplin dan ada tindakan fisik akan dapat sanksi berat.

"Mereka itu selama ini membentuk satu korps sendiri. Seperti korps Sumut dan sebagainya. Itu sekarang ditiadakan. Giat bersama di luar jam dinas, misal di kos-kosan yang disewa (di luar Akpol) dihentikan. Jadi mereka tidak boleh pesiar dan berisitirahat dari kesatriaan dengan mengelompok asal daerah. Tak boleh," sambungnya.

Seperti diberitakan Adam tewas di tangan tersangka yang tak lain seniornya itu pada sekira pukul 02.20 WIB Kamis (18/5) di flat A Graha Taruna Detasemen Tingkat III Komplek Akpol.

Krononologis tewasnya korban dimulai setelah apel malam di depan ruang makan Akpol pada Rabu (17/5) pukul 23.00 WIB, Brigdatar MKL diberitahu oleh seniornya, Brigtutar RLW.

Isinya perintah supaya beberapa taruna tingkat II berkumpul di Flat A Graha Taruna Detasemen Tingkat III. Pukul 24.00 WIB, para taruna tingkat II pun kumpul di Flat D Graha Taruna Tingkat II.

Mereka selanjutnya berangkat menuju Flat A di tangga bawah belakang melalui tebing di belakang kantor Detasemen Taruna Tingkat III.

Sekira pukul 00.45 WIB, mereka diberi tindakan fisik oleh taruna tingkat III, disertai dengan tindakan kekerasan berupa pemukulan, baik dengan tangan kosong maupun menggunakan alat yang ada di dalam gudang.

Pukul 01.30 WIB Brigtutar CAS memanggil korban. Selanjutnya Adam diberi tindakan sendiri oleh CAS dengan cara memukul menggunakan tangan kosong sebanyak satu kali ke arah dada/ulu hati.

Korban dalam posisi berlutut hingga korban menunduk dan mengeluh kesakitan sambil memegang dada dengan kedua tangannya. Tapi korban tetap dipukul hingga lebih dari lima kali sampai korban jatuh tersungkur di lantai.

Setelah tersungkur korban ditelentangkan oleh CAS untuk dicek kondisi kesehatannya. Bahkan sempat diguyur mukanya menggunakan air mieral namun korban tetap tidak sadarkan diri.

Selanjutnya korban dibawa keluar gudang yang dibantu Brigtutar lainnya agar mendapatkan udara segar namun korban tetap tidak sadarkan diri.



Kemudian korban dibawa ke salah satu kamar A.3, melalui kamar mandi, untuk diberikan pertolongan dengan cara dada ditekan menggunakan kedua tangan 30 kali kemudian ditiup mulut dua kali.

Hal itu diulangi dengan cara yang sama akan tetapi korban tetap tidak sadarkan diri.

Pukul 02.20 WIB CAS menghadap dan melaporkan kejadian ke Pawas AKP Agung Basuni untuk selanjutnya dilaporkan ke Pawasden Taruna Tingkat III AKP CFR untuk mengecek kesehatannya.

Pukul 02.30 WIB korban dibawa ke RS Akpol untuk mendapat tindakan medis. Sesampai di RS Akpol, oleh dr Wina, yang bersangkutan dinyatakan telah meninggal dunia.

Berdasarkan hasil visum dokter terhadap korban Kamis tanggal 1mulai pukul 14.30 sampai dengan 18.00 di RS Bhayangkara Semarang ditemukan luka akibat kekerasan tumpul.

Yakni berupa luka memar pada pelipis kiri, leher kanan, dada dan tungkai atas, resapan darah pada kulit pelipis bagian dalam, otot leher kanan, otot dada, paru kanan, dan kiri.

Didapatkan tanda mati lemas. Sebab kematian adalah kekerasan tumpul pada dada yang mengakibatkan gangguan kembang kempis dada sehingga mengakibatkan mati lemas.

Polisi pun lalu bergerak. Barang bukti yang ditemukan di TKP antara lain satu kayu bulat warna hitam panjang 45 cm diameter 3 cm, satu pipa alumunium bekas gagang sapu sepanjang 60 cm, dan satu raket bulutangkis merek Yonex gagang warna hitam.

Yang lain adalah sebuah kopel rim warna hitam, sebuah kunci slot sepeda warna merah, tiga buah anak kancing baju PDL coklat, dan satu buah sarung tangan buntung warna hitam.

Setelah memeriksa 21 taruna Akpol rekan korban dan tiga orang pengasuh itulah disimpulkan jika ada 14 orang senior korban yang jadi tersangka dengan peran masing-masing.

Selain CAS, 13 tersangka lain adalah RLW, GCM, EA, JED, MB, HA, CAE, dan AKU. Juga GJN, RAP, RK, IZ, dan PDS.

Mereka dijerat Pasal 170 KUHP tentang bersama-sama melakukan kekerasan terhadap orang atau barang subsidier Pasal 351 ayat (3) KUHP jo Pasal 55 dan Pasal 56 KUHP tentang penganiayaan yang mengakibatkan kematian.


BeritaSatu.com


-------

udah susah susah masuk akpol, tapi malah bernasib demikian. Semoga para plaku diberikan hukuman yang sesuai.

0
90.8K
448
Thread Digembok
Urutan
Terbaru
Terlama
Thread Digembok
Komunitas Pilihan