tribunnews.comAvatar border
TS
MOD
tribunnews.com
Ini Alasan Menteri Yasonna Pindahkan Ahok ke Mako Brimob



TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Yasonna Laoly mengungkap alasan pemindahan Gubernur nonaktif DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) dari Rutan Klas I Cipinang, Jakarta Timur, ke Mako Brimob di Kelapa Dua, Depok.

"Itu karena alasan keamanan," kata Yasonna saat ditemui usai acara pengarahan ke pejabat Kemenkumham yang dilangsungkan di Graha Pengayoman, Kemenkumham, Jalan Rasuna Said, Kuningan, Jakarta, Rabu (10/5/2017).

Seperti dikatahui, Ahok langsung ditahan di Rutan Cipinang, pada Selasa (9/5/2017), setelah diputus bersalah oleh Pengadilan Negeri Jakarta Utara atas kasus penodaan agama.

Pertimbangan masalah keamanan tersebut, menurut Yasonna, karena di Rutan Cipinang ada tahanan teroris yang dititipkan di sana.

Hal lain, karena setelah ditinjau, tahanan di rutan Cipinang banyak yang bukan pendukung Ahok.

"Kita lihat ada yang enggak memilih Ahok, banyak," ujar Yasonna.

Kondisi tahanan di Rutan Cipinang, menurut Yasonna, sudah melebihi kapasitas.

Tidak ada sel yang dapat digunakan untuk Ahok.

Selain pertimbangan keamanan tadi, hal lain karena pendukung Ahok berunjuk rasa di depan rutan yang menyebabkan kemacetan lalu lintas.

"Maka atas pertimbangan keamanan dan juga potensi ganggu lalu lintas di depan, karena banyak yang demo, itu jalan arteri, maka kami pindahkan ke Mako Brimob," ujar Yasonna.

Dia membantah pemindahan Ahok dari Rutan Cipinang ke Mako Brimob sebagai bentuk perlakuan istimewa. Sebab, pemindahan tahanan ke Mako Brimob bukan hal yang baru.

"Oh bukan dong, bukan perlakuan spesial itu. Dulu juga banyak orang dikasih di Mako Brimob, kok," ujar Yasonna.

Sebelumnya, Ahok sudah dipindahkan ke Mako Brimob, Depok.

Hal tersebut dibenarkan oleh penasihat hukum Basuki atau Ahok, Tommy Sihotang.

"Benar Pak Ahok sudah dipindahkan ke Mako Brimob. Jamnya saya enggak tahu karena semalam tidak berada di sana, tetapi memang sudah dipindah," ujar Tommy kepada Kompas.com, Rabu (10/5/2017).

Tommy mengaku belum mengetahui alasan pemindahan Ahok ke Mako Brimob. Ahok divonis dua tahun penjara atas kasus dugaan penodaan agama.

Majelis hakim di PN Jakarta Utara memerintahkan agar Ahok ditahan karena telah terbukti melakukan tindak pidana penodaan agama.(Robertus Belarminus)

Sumber : http://www.tribunnews.com/nasional/2...ke-mako-brimob

---

Baca Juga :

- Anggota Komisi III DPR Anggap Wajar Wacana Pasal Penistaan Agama Digugat ke MK

- Soal Vonis Ahok, Kaka Slank: Kebaikan Itu Mau Ditutupi Sampai Kapan Pun Akan Muncul

- Djarot Bantah Ahok Disoraki Tahanan Lain di Rutan

0
426
0
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Komunitas Pilihan