soldkeakuAvatar border
TS
soldkeaku
Revisi UU Persaingan Usaha Diyakini Buat Kinerja KPPU Lebih Garang, Benarkah!?




Quote:


Komisioner Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) Muhammad Nawir Messi mengungkapkan kinerja lembaganya akan lebih garang dengan Revisi Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2009 tentang Larangan Praktik Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat. Musababnya, regulasi teranyar tersebut memberikan penguatan kelembagaan kepada KPPU. "Inti dari proses itu (Revisi UU Persaingan Usaha) akan memberikan penguatan bagi kami dalam bekerja. Tentunya lebih efektif," kata Nawir, kepada Warta Ekonomi, di Makassar, Rabu (3/5/2017).

Revisi UU Persaingan Usaha diketahui telah disetujui oleh DPR RI. Selanjutnya, pembahasan RUU Persaingan Usaha tersebut akan dilakukan bersama pemerintah. Nawir mengungkapkan dalam revisi aturan tersebut, terdapat beberapa item yang menjadi amunisi baru KPPU dalam menindak persaingan usaha tidak sehat. Mulai dari kewenangan menjangkau pelaku usaha yang berdomisili hukum di luar wilayah Indonesia hingga penerapan denda yang diklaimnya memberikan efek jera.

"Beberapa penguatan dalam Revisi UU Persaingan Usaha adalah kewenangan investigasif berupa extra territorial enforcement, kewenangan bekerjasama dengan kepolisian untuk melakukan pemeriksaan di kantor pelaku usaha, penetapan denda yang lebih baik, perbaikan substansi yang sifatnya hukum acara dan beragam pernak-pernik lainnya," jelas Nawir.

Sebelumnya, Ketua Panja Revisi UU Larangan Praktik Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat Azam Azman Natawijana mengungkapkan ada tujuh substansi baru dalam regulasi teranyar tersebut. Berikut poin-poin subtansi Revisi UU Persaingan Usaha :

Pertama, memperluas definisi pelaku usaha agar dapat menjangkau pelaku usaha yang berdomisili hukum di luar wilayah Indonesia. Diharapkan dengan RUU ini dapat menjangkau perilaku antipersaingan dalam platform bisnis baru berbasis digital seperti eS E N S O Rmerce, e-procurement, e-payment, dan bisnis berbasis online lainnya.

Kedua, mengubah notifikasi merger dari kewajiban untuk memberitahukan setelah merger (post merger notification) menjadi kewajiban pemberitahuan sebelum merger (premerger notification).

Ketiga, mengubah besaran sanksi yang selama ini menggunakan nilai nominal besaran tertinggi dalam rupiah menjadi prosentase sekurang-kurangnya 5% dan setinggi-tingginya 30% dari nilai penjualan dalam kurun waktu pelanggaran terjadi.

Keempat, pengaturan mengenai pengampunan dan/atau pengurangan hukuman (leniency program) sebagai strategi yang efektif dalam membongkar kartel dan persaingan usaha yang tidak sehat dalam jangka panjang.

Kelima, memunculkan pasal yang mengatur tentang penyalahgunaan posisi tawar yang dominan pada perjanjian kemitraan di mana pengaturan ini bertujuan sebagai instrumen hukum perlindungan pelaksanaan kemitraan yang melibatkan UMKM.

Keenam, dalam upaya meningkatkan efektifitas pelaksanaan fungsi penegakan hukum yang dilakukan oleh KPPU, RUU ini mengatur ketentuan yang memungkinkan KPPU untuk meminta bantuan kepolisian guna menghadirkan pelaku usaha yang tidak kooperatif.

Ketujuh, dengan amanat yang semakin berat ke depan baik dalam internalisasi nilai-nilai persaingan usaha yang sehat maupun dalam penegakan hukum persaingan usaha maka dipandang perlu untuk memperkuat kelembagaan KPPU dan menempatkannya dalam sistem ketatanegaraan bangsa Indonesia sejajar dengan lembaga negara lainnya.

Sumber : http://wartaekonomi.co.id/read139951...ih-garang.html
0
470
1
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Urutan
Terbaru
Terlama
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Komunitas Pilihan