gatra.comAvatar border
TS
gatra.com
KPK Periksa Direktur Pertahanan Bappenas


Jakarta, GATRAnews - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil Direktur Pertahanan dan Keamanan Badan Perencanaan Pembangunan Nasional (Bappenas) Wisnu Utomo, berkaitan dengan pengusutan kasus suap pengadaan monitoring satelit di Badan Keamanan Laut (Bakamla) tahun 2016. "Yang bersangkutan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka NH [Nofel Hasan]," kata Febri Diansyah, juru bicara KPK, di Jakarta, Rabu (3/5).

Selain Wisnu Utomo, penyidik KPK juga memanggil saksi lainnya, yakni Direktur Utama PT Viva Kreasi Investindo Ali Fahmi alias Fahmi Habsyi, untuk diperiksa sebagai saksi tersangka Nofel.KPK menetapkan Nofel, Kepala Biro Perencanaan dan Organisais Badan Keamanan Laut (Bakamla) dan PPK dalam proyek ini, sebagai tersangka karena diduga bersama-sama dengan pejabat Bakamla lainnya menerima suap. Nofel diduga menerima uang sejumlah US$ 104.500."Padahal diketahui atau patut diduga, pemberian hadiah untuk menggerakan atau tidak menggerakkan terkait proses pengadaan satelit monitor di Bakamla dengan nilai kontrak Rp 220 milyar," kata Febri.Atas perbuatan tersebut, KPK menyangka Nofel melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 b atau Pasal 11 Undan-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1.Dalam surat dakwaan jaksa penuntut umum KPK terhadap Direktur PT Merial Esa, Fahmi Darmawansyah, disebutkan bawa terdakwa bersama-sama dua anak buahnya Muhammad Adami Okta dan Hardy Stefanus menyuap 4 pejabat Bakamla secara bertahap totalnya SGD 309,500, USD 88,500, € 10.000, dan Rp 120 juta.Keempat pejabat Bakamla yang disuap suami Inneke itu yaitu Eko Susilo Hadi selaku Deputi Informasi, Hukum, dan Kerja Sama Bakamla juga merangkap Plt Sekretaris Utama Bakamla sejumlah SGD 100,000 dan USD 88,500, dan € 10.000.Kemudian, Bambang Udoyo selaku Direktur Data dan Informasi Deputi Bidang Informasi, Hukum dan Kerja Sama Bakamla sebesar SGD 105,000. Nofel Hasan selaku Kepala Biro Perencanaan dan Organisasi Bakamla SGD 104,500 dan Tri Nanda Wicaksono selaku Kasubag TU Sestama Bakamla sebesar Rp 120 juta.Fami bersama dua anak buahnya menyuap empat pejabat Bakamla itu agar mereka memenangkan PT Melati Technofo Indonesia dalam pengadaan satelit monitiring. Perusahaan ini sudah dikendalikan terdakwa meski masih dalam tahap akuisisi.

Reporter: Iwan SutiawanEditor: Tian Arief

Sumber : http://www.gatra.com/hukum/260121-su...hanan-bappenas

---


- KPK Kembali Panggil Bagian Keuangan Saidah Group
0
812
0
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Komunitas Pilihan