tribunnews.comAvatar border
TS
MOD
tribunnews.com
Peta Dukungan dan Penolakan Hak Angket e-KTP di DPR



TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB), Partai Demokrat dan Partai Gerindra sudah menyatakan menolak hak angket dugaan kasus korupsi KTP elektronik.

Pengajuan angket ini salah satunya didasari proses pemberkasan anggota DPR Miryam S Haryani atas kasus korupsi Kartu Tanda Penduduk berbasis elektronik (e-KTP).

Berikut ini fraksi-fraksi di DPR yang mendukung dan menolak hak angket E KTP:
Fraksi Golkar: Sekretaris Fraksi Golkar Agus Gumiwang menyebut fraksinya tidak mendukung hak angket E KTP.

"Fraksi Golkar tidak dalam posisi mendukung. Kami mengimbau supaya isu ini bisa dibahas kembali di Komisi III," kata Agus.

Fraksi PKS: Fraksi PKS juga tidak ingin ikut menandatangani pengajuan hak angket ini.

Anggota Komisi III DPR dari Fraksi PKS Sunmanjaya mengatakan, Fraksi PKS dalam hal ini menghormati gagasan dan usul dan perancangan hak angket.

Namun, selain PKS berkeyakinan bahwa masalah ini bisa di ruang rapat dengar pendapat, atau panja penegakan hukum.

Baca: Jejak Terakhir Miryam di Bandung

"PKS beranggapan bila memungkinkan bisa ditangani panja penegakan hukum dan RDP, maka diselesaikan di situ. Kedua, ini masalah sensitif, jangan sampai ada kesan bahwa yang rencananya untuk penguatan terhadap KPK lewat hak angket dianggap sebagai upaya pelemahan. Karena itu, PKS tidak ikut serta dalam penandatanganan itu," ujar Sunmanjaya.

Fraksi NasDem: Fraksi NasDem masih mengkaji usulan Komisi III DPR melakukan hak angket terhadap Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Sekretaris Fraksi NasDem Syarief Abdullah Al Kadrie mengakui anggotanya di Komisi III DPR telah melaporkan usulan tersebut.

"Sudah, sudah melaporkan, makanya sedang kita mencermati," kata Syarief.

Fraksi PAN: Ketua Fraksi PAN Mulfachri Harahap akan mengkaji usulan ini. Dia pun akan mengklarifikasi kepada anggotanya di Komisi III bila ada yang ikut memberikan tanda tangan pengajuan angket ini.

"Kita akan tanya kenapa tanda tangan, apa alasannya. Meskipun kita tahu angket itu hak anggota," ujar Wakil Ketua Komisi III DPR ini.

Fraksi PDIP: Bendahara Fraksi PDI Perjuangan Alex Indra Lukman mengatakan, fraksi PDI Perjuangan memahami sikap anggotanya di Komisi III DPR yang memberikan tanda tangan untuk pengajuan hak angket ini.

Ada dua nama yang menandatangani, yaitu Masinton Pasaribu dan Eddy Kusuma Wijaya.

"Jadi gini, ada anggota kami, Masinton Pasaribu, yang namanya dicemarkan sedemikian rupa. Yang bersangkutan menggunakan forum rapat Komisi III untuk mencoba menjernihkan segala persoalan yang ada tetapi terbentur. Dan kedua, saudara Eddy Kusuma Wijaya, Irjen purnawirawan Polri yang juga mantan penyidik, beliau ingin memahami lebih dalam tentang proses penyelidikan dan penyidikan di KPK," kata Alex.

Fraksi Hanura: Fraksi Hanura di DPR menyatakan mendukung hak angket KPK yang digulirkan Komisi III.

Akan tetapi, fraksi Hanura menegaskan tidak akan melindungi anggotanya, Miryam S Haryani jika terbukti bersalah.

"Jadi insya Allah, dalam hak angket Hanura tidak akan melebar kemana-mana, apalagi melindungi yang bersalah, atau misalnya bertujuan memukul balik KPK. Sama sekali bukan itu," kata Sekretaris Fraksi Hanura Dadang Rusdiana. (wly/Tribunnews)

Sumber : http://www.tribunnews.com/nasional/2...t-e-ktp-di-dpr

---

Baca Juga :

- Hak Angket e-KTP Sama Saja Melemahkan KPK

- Sekretaris Fraksi Golkar Berharap Yorrys Raweyai Tak Dipecat

- Jadi Buruan Interpol, Miryam Diminta Menyerah

0
394
0
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Komunitas Pilihan