mrifaiAvatar border
TS
mrifai
KPK Tetapkan Fahd El Fouz Jadi Tersangka Korupsi Pengadaan Alquran
KPK Tetapkan Fahd El Fouz Jadi Tersangka Korupsi Pengadaan Alquran



TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - ‎Fahd El Fouz (FEF) alias Fahd A Rafiq ditetapkan sebagai tersangka korupsi pengadaan Alquran dan Lab Komputer di Kementerian Agama Tahun Anggaran 2011-2012.

"Penyidik menetapkan FEF sebagai tersangka di korupsi pengadaan ‎Alquran dan Lab Komputer di Kemenag," kata Juru Bicara KPK, Febri Diansyah, Kamis (27/4/2017) di KPK, Kuningan, Jakarta Selatan.

KPK pun sudah melayangkan surat panggilan untuk Ketua Umum Angkatan Muda Partai Golkar (AMPG) tersebut.

"Kami sudah Layangkan surat panggilan tersangka bagi FEF pada Jumat (28/4/2017)," ujar Febri.

Febri menjelaskan kasus ini merupakan pengembangan penyidikan kasus suap terkait pengurusan anggaran atau pengadaan barang dan jasa di Kemenag tahun 2011-2012.

dalam kasus tersebut KPK sudah menetapkan Zulkarnaen Djabar dan anaknya, Dendy Prasetya Zulkarnaen Putra sebagai tersangka.

Keduanya sudah divonis bersalah oleh Pengadilan Tipikor Jakarta.‎

Zulkarnaen divonis 15 tahun penjara dan denda Rp 300 juta subsider satu bulan kurungan. 

Dendy divonis pidana penjara delapan tahun dan denda Rp 300 juta subsider empat bulan kurungan.

Atas perbuatannya, Fahd El Fouz dijerat dengan Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 Undang-Undang Pemberantasan Korupsi Jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 Jo Pasal 65 KUHP.

Nama Fahd El Fouz memang sudah tak asing terdengar di KPK.

Selain dalam kasus ini pada 2012, dia juga pernah ditetapkan sebagai tersangka korupsi memberi atau menjanjikan sesuatu kepada anggota Banggar dari Partai Amanat Nasional, Waode Nurhayati.

Waode pun sudah divonis terkai kasus pengurusan dana penyesuaian infrastruktur daerah (DPID) tahun anggaran 2011 untuk tiga wilayah kabupaten yaitu Aceh Besar, Pidie Jaya, dan Bener Meriah.

Saat itu, Fahd El Fouz disangkakan melanggar Pasal 5 ayat 1 huruf a subsider Pasal 13 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat 1 ke 1.

‎Selanjutnya Pengadilan Tipikor memvonis pidana penjara dua tahun enam bulan dan denda Rp 100 juta subsider empat bulan kurungan dan saat ini telah selesai menjalani pidana itu.

sumber

buset koruptor maruk. Korupsinya udah berkali-kali gan!

Baru Bebas 3 Tahun, Fahd El Fouz Kembali Jadi Tersangka di KPK



JAKARTA, KOMPAS.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Ketua Angkatan Muda Partai Golkar (AMPG) Fahd El Fouz Arafiq sebagai tersangka. Ia dianggap terlibat bersama-sama melakukan korupsi dalam pengadaan kitab suci Al Quran di Ditjen Binmas Islam Kementerian Agama tahun 2011-2012 dan pengadaan laboratorium komputer MTS.

"FEF diduga menerima hadiah atau janji dari pihak tertentu untuk melakukan atau tidak melakukan sesuatu yang bertentangan dengan kewenangannya dalam pengurusan anggaran pengadaan kitab Al Quran dan pengadaan laboratorium komputer MTS di Kemenag," ujar juru bicara KPK Febri Diansyah di gedung KPK, Jakarta, Kamis (27/4/2017).

Dalam kasus ini, sebelumnya KPK telah melakukan proses hukum terhadap mantan politisi Partai Golkar Zulkarnaen Djabar dan putranya, Dendy Prasetia.

Zulkarnaen divonis 15 tahun penjara dan denda Rp 300 juta. Sementara anaknya divonis 8 tahun penjara dan denda Rp 300 juta. Fahd merupakan tersangka ketiga dalam kasus ini. Kasus ini terakhir diusut pada 2012.

Febri mengatakan, KPK menemukan fakta baru dalam kasus ini sehingga menetapkan Fahd sebagai tersangka.

"Karena memiliki bukti permulaan yang cukup, tidak ada alasan kami untuk tidak teruskan," kata Febri.

Dari total Rp 14,8 miliar dari fee dua proyek tersebut, Fahd diduga menerima Rp 3,4 miliar.

Dalam vonis hakim kepada Zulkarnaen dan Dendy, keduanya disebut bersama-sama dengan Fadh telah mengintervensi pejabat Kementerian Agama (Kemenag) untuk memenangkan PT Batu Karya Mas sebagai pelaksana proyek pengadaan laboratorium komputer madrasah tsanawiyah tahun anggaran 2011.

(Baca: Priyo: Tak Mungkin Bisa Bicara Rahasia dengan Fahd)

Atas jasanya membantu pemenangan PT Batu Karya Mas ini, Zulkarnaen menerima hadiah berupa uang Rp 4,7 miliar.

Selain itu, menurut majelis hakim, Zulkarnaen terbukti bersama-sama Dendy dan Fahd kembali mengintervensi pejabat Kemenag untuk memenangkan PT Adhi Aksara Abadi Indonesia (A3I) dalam tender proyek penggandaan Al Quran tahun anggaran 2011 di Direktorat Jenderal Bimbingan Masyarakat Islam.

Modus yang sama juga dilakukan untuk memenangkan PT Sinergi Pustaka Indonesia dalam tender proyek penggandaan Al Quran tahun anggaran 2012.

Baru bebas 2014

Berurusan dengan kasus hukum bukan kali ini saja dialami Fahd. Fahd sempat dijebloskan ke Lapas Sukamiskin karena divonis bersalah dalam kasus korupsi Dana Penyesuaian Infrastruktur Daerah (DPID).

Ia disebut bersalah lantaran menyuap Rp Rp 5,5 miliar kepada anggota DPR, Wa Ode Nurhayati.

Suap dimaksudkan agar Nurhayati meloloskan proposal alokasi DPID untuk tiga kabupaten di Nanggroe Aceh Darussalam pada 2011.

Ia divonis 2,5 tahun penjara oleh majelis hakim pada 11 Desember 2012. Dia pun bebas bersyarat pada 23 Agustus 2014 lalu.

Sumber: https://www.google.co.id/amp/s/app.k...rsangka.di.kpk


Yaelah rekan seiman, apa yang kau lakukan ini malah korupsi? Mana nih aksi bela Al-Quran?
Diubah oleh mrifai 28-04-2017 03:40
0
20.9K
356
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Urutan
Terbaru
Terlama
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Komunitas Pilihan