BeritagarIDAvatar border
TS
MOD
BeritagarID
Perjalanan kasus BLBI

Wakil Ketua KPK, Basaria Panjaitan, memberikan keterangan tentang penetapan tersangka kasus korupsi penerbitan Surat Keterangan Lunas (SKL) Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI) di Gedung KPK, Jakarta, Selasa (25/4).
Syafruddin Arsyad Temenggung ditetapkan sebagai tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi pada Selasa (25/4).

Dalihnya, mantan kepala Badan Penyehatan Perbankan Nasional itu menerbitkan surat keterangan lunas atas Sjamsul Nursalim, pemegang saham pengendali Bank Dagang Nasional Indonesia pada April 2004, senilai Rp27,4 triliun. Aset yang diserahkan di antaranya PT Dipasena, GT Petrochem, dan GT Tire.

Surat tersebut mengacu kepada Instruksi Presiden No.8/2002 yang dikeluarkan oleh Megawati Soekarnoputri, presiden Indonesia saat itu, pada 30 Desember 2002.

Menurut Wakil Ketua KPK, Basaria Panjaitan, pemberian surat keterangan lunas atau SKL itu ditengarai berselubung korupsi. Negara pun rugi. Nilainya, sekurang-kurangnya, Rp3,7 triliun.

Penetapan status terhadap Syafruddin berkenaan dengan kasus Bantuan Likuiditas Bank Indonesia, lebih dikenal dengan kependekan BLBI.

Pemantik bantuan adalah krisis moneter pada 1997. Krisis itu lantas memicu Bank Indonesia menurunkan suku bunga Sertifikat Bank Indonesia sampai tiga kali.

Pada waktu bersamaan, di tengah khalayak luas berkembang isu mengenai sejumlah masalah kliring pada bank-bank besar. Kepercayaan masyarakat mengendur. Penarikan uang pun dimulai.

Pemerintah lalu memutuskan untuk membantu bank sehat yang mengalami kesulitan likuiditas dan melakukan merger atau likuidasi terhadap bank-bank bermasalah.

Skema BLBI diarahkan bagi 48 bank. Besarannya, Rp147,7 triliun. Bantuan itu meluncur berdasarkan perjanjian antara pemerintah dengan Dana Moneter Internasional atau IMF.

Dilansir Liputan6.com, Inpres No 8 Tahun 2002 membuat Kejaksaan Agung--ketika itu dipimpin M.A. Rachman--menghentikan proses penyidikan (SP3) terhadap sedikitnya 10 tersangka korupsi BLBI pada 2004.

Alasan kejaksaan menghentikan penyidikan karena para tersangka telah mendapat Surat Keterangan Lunas (SKL) dari BPPN.

KPK mulai menyelidiki kasus BLBI sejak 2014 pada zaman kepemimpinan Abraham Samad. Namun, setelah beberapa tahun, perkara itu tak juga meningkat ke tahap penyidikan.

Padahal, keterangan sejumlah pihak telah digenggam. Pelbagai tokoh yang pernah ditanyai antara lain Rizal Ramli, Laksamana Sukardi, dan Dorodjatun Kuntjoro Jakti.

Lembaga antirasuah itu sempat pula memanggil mantan Kepala Badan Perencanaan Nasional dan Menteri Koordinator bidang Perekonomian Kwik Kian Gie, sebagai saksi pada Senin, 20 April 2017.

Mundur ke 2008, Kejaksaan Agung menyelidiki Sjamsul. Namun, penyelidikan dihentikan pada Februari.

Tak lama kemudian, KPK menangkap Jaksa Urip Tri Gunawan, ketua tim jaksa penyelidik BLBI yang menerima suap dari Artalyta Suryani, orang dekat Sjamsul.

Indonesia Corruption Watch (ICW) mencatat bahwa hingga akhir 2005 sudah 60 orang diperiksa.

Namun, baru 16 orang yang diproses ke pengadilan, enam tersangka masih dalam proses penyidikan, dan 26 orang lainnya masih dalam proses penyelidikan.

Sejauh ini, pengadilan telah membebaskan tiga tersangka.

Dari 13 tersangka yang telah divonis penjara oleh hakim di tingkat pertama, banding, atau kasasi, hanya Hendrawan Haryono --terpidana kasus korupsi BLBI Aspac-- yang berhasil dibui.

Dua terdakwa lain tidak langsung masuk penjara. Selain itu, sembilan terdakwa melarikan diri ke luar negeri setelah dinyatakan bersalah dan divonis penjara oleh pengadilan.



Sumber : https://beritagar.id/artikel/berita/...nan-kasus-blbi

---

Baca juga dari kategori BERITA :

- Miryam ditekan, nama-nama baru bermunculan

- Syafruddin dicegah ke luar negeri

- Terbukti korupsi, hakim cabut hak politik politikus PAN

anasabilaAvatar border
anasabila memberi reputasi
1
11.2K
69
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Urutan
Terbaru
Terlama
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Komunitas Pilihan