BeritagarIDAvatar border
TS
MOD
BeritagarID
Miryam ditekan, nama-nama baru bermunculan

Mantan anggota DPR 2009-2014 Fraksi Partai Hanura Miryam S Haryani (berbatik) saat dikonfrontasi dalam sidang kasus tindak pidana korupsi pengadaan pekerjaan KTP elektronik (E-KTP) di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Kamis (30/3).
Pengacara Farhat Abbas memunculkan nama-nama yang diduga menekan Miryam S Haryani untuk mencabut kesaksian dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP).

Selepas diperiksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Rabu (26) sore, Farhat menilai Miryam bandel. Pasalnya, keputusannya mencabut isi BAP adalah langkah yang memunculkan masalah baru.

Farhat, diperiksa sebagai pengacara dari Elza Syarief. Sedangkan Elza adalah pengacara Miryam.

Farhat menguraikan, Miryam pernah mengadukan adanya tekanan dari koleganya kepada Elza. Bukti-bukti ancaman juga sudah diserahkan Miryam kepada Elza.

Farhat mengaku, dalam pemeriksaan itu ia mengonfirmasi sejumlah nama anggota DPR yang pernah disebut Miryam telah mengancamnya.

"Ya, saya sudah menyebut beberapa nama, tapi tidak ada nama Bambang Soesatyo. Tapi ada inisial YA, CH, SN kemudian MNR, ada istri pimpinan DPR yang coba komunikasi (dengan Elza)," kata Farhat seperti dikutip dari detikcom.

Farhat mengatakan, ada seorang petinggi partai berinisial SN dan RA yang mengatur pertemuan tersebut.

"Ibu Elza dikejar, termasuk petinggi (partai) juga, inisial SN dan RA orang yang dianggap mengatur (pertemuan)," kata Farhat seperti dikutip dari antaranews.com. Menurut Farhat, orang berinisial SN dan RA menyuruh pengacara Anton Taufik,

Pada pemeriksaan Rabu (5/4), Elza membenarkan bahwa Miryam bertemu Anton Taufik di kantornya. Pada pertemuan tersebut, Elza mengatakan Miryam sempat bercerita mengenai kasus e-KTP.

Dalam pemerikaan itu, Elza menyatakan kliennya diancam oleh anggota DPR lain terkait dugaan korupsi e-KTP. "Ditekan dengan teman-temannya yang ada di dalam dakwaan. Itu memang pernah dikatakan kepada saya," kata Elza, Rabu (5/4) seperti dinukil dari Kompas.com.

Saat bertemu dengan Miryam, menurut Elza datang pengacara muda Anton Taufik. Anton diduga mempengaruhi Miryam untuk mencabut BAP yang disampaikan kepada penyidik KPK.

Elza melihat salinan BAP Miryam telah dicorat-coret."Saya tidak tahu (kepentingan Taufik), tiba-tiba datang, saya lihat BAP itu sudah dicorat-coret, begitu saja," ujarnya Senin pekan lalu seperti dipetik dari rmol.co.

Elza membantah bila dirinya menyarankan Miryam untuk mencabut keterangannya dalam BAP.

KPK menetapkan Miryam Haryani, sebagai tersangka keterangan palsu dalam persidangan korupsi e-KTP dengan terdakwa Irman dan Sugiharto.

Dalam persidangan Kamis (23/3), Miryam menyebut keterangan dalam BAP di KPK dibuat atas tekanan penyidik. Miryam kemudian mencabut keterangan dalam BAP di persidangan.

Atas perilakunya, Miryam menjadi tersangka kasus keterangan palsu. Dia disangkakan melanggar pasal 22 jo pasal 35 UU No 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi. Ancaman pidana paling lama 12 tahun dan denda paling banyak Rp600 juta.



Sumber : https://beritagar.id/artikel/berita/...ru-bermunculan

---

Baca juga dari kategori BERITA :

- Syafruddin dicegah ke luar negeri

- Terbukti korupsi, hakim cabut hak politik politikus PAN

- Korea Utara dan AS semakin ingin saling memusnahkan

anasabilaAvatar border
anasabila memberi reputasi
1
1.1K
1
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Urutan
Terbaru
Terlama
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Komunitas Pilihan