metrotvnews.comAvatar border
TS
MOD
metrotvnews.com
Tersangka Kasus SKL BLBI Dicekal


Metrotvnews.com, Jakarta: Mantan Ketua Badan Penyehatan Perbankan Nasional (BPPN) Syafruddin Arsyad Tumenggung (SAT) telah menjadi tersangka dari kasus dugaan korupsi penerbitan Surat Keterangan Lunas (SKL) Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI). Syafruddin dicekal untuk berpergian ke luar negeri.


'Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah melakukan pencegahan terhadap SAT,' kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah di Gedung KPK, Jakarta, Rabu 26 April 2017.


Surat pencegahan untuk Syafruddin ini sudah terbit sejak 21 Maret 2017. Pencegahan ini, kata Febri, berlaku selama enam bulan sejak pencegahan dilakukan.


(Baca: KPK Segera Putar Episode Baru Kasus BLBI)


KPK akan memulai tahap penyidikan dan memanggil saksi-saksi yang terkait. Pemanggilan saksi-saksi akan dimulai pekan depan.


Sebanyak 32 saksi dari elemen BPPN, Komite Kebijakan Sektor Keuangan (KKSK), Bank Indonesia, dan Kementerian Keuangan. Beberapa nama besar pembuat kebijakan telah dipanggil.


Tiga orang diantaranya Menteri Keuangan dan Menteri Koordinator Perekonomian era Presiden Abdurrahman Wahid, Rizal Ramli, Menteri Koordinator Perekonomian Kwik Kian Gie, dan Artalyta Suryani. Artalyta orang yang pernah divonis dalam suap jaksa kasus BLBI pada 2008.


'Namun Rizal Ramli dan Artalyta Suryani akan dijadwalkan pemeriksaan ulang,' kata Febri.


(Baca: KPK Periksa Kwik Kian Gie Terkait Kasus BLBI)


Syafruddin dianggap bertanggung jawab dalam mengeluarkan SKL BLBI untuk Bank Dagang Nasional Indonesia (BDNI) milik Sjamsul Nursalim. Sebagai salah satu obligor, BDNI memiliki kewajiban sebesar Rp4,8 triliun. SKL dikeluarkan walau hasil restrukturisasi aset BDNI hanya sekitar Rp1,1 triliun. Setidaknya negara dirugikan sebesar Rp3,7 triliun.


Atas perbuatannya itu, Syafruddin disangka melanggar Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.


 

Sumber : http://news.metrotvnews.com/hukum/Rk...l-blbi-dicekal

---

Kumpulan Berita Terkait :

- Ganti Kerugian Negara, Samadikun Siap Lelang Rumah & Tanah

- Kejaksaan Agung Masih Inventarisasi Aset Samadikun

- Buronan BLBI Diimbau Segera Penuhi Tuntutan Hukum

anasabilaAvatar border
anasabila memberi reputasi
1
670
1
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Urutan
Terbaru
Terlama
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Komunitas Pilihan