metrotvnews.comAvatar border
TS
MOD
metrotvnews.com
Kantor Penyuap Emirsyah Satar Kembali Digeledah


Metrotvnews.com, Jakarta: Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) masih terus mendalami kasus dugaan suap pengadaan pesawat dan mesin Airbus dari Rolls-Royce ke PT Garuda Indonesia. Lama tak terdengar, KPK menginformasikan penggeledahan ulang di kantor tersangka Soetikno Soedarjo (SS).


Juru Bicara Febri Diansyah melakukan penggeledahan di PT Mugi Rekso Abadi (MRA) dan PT Dimitri Utama Abadi (DUA). Penyidik KPK tengah mendalami dokumen-dokumen yang ditemukan.


'Sebelumnya, penyidik pernah melakukan penggeledahan di PT MRA yang berlokasi di Wisma MRA pada 18-19 Januari lalu. Penyidik menilai masih ada dokumen yang bisa diperoleh di kantor tersebut,' kata Febri di Gedung KPK, Jakarta, Rabu 26 April 2017.


Penggeledahan dilakukan sejak pukul 13.00 WIB. Hingga berita ini disampaikan Febri, penyidik masih melakukan penggeladahan dan mempelajari dokumen yang ditemukan.


Tak banyak berita dari kasus ini. Febri mengakui hal ini disebabkan karena penyidik masih mengolah data informasi yang didapat. Ditambah lagi KPK berkoordinasi dengan otoritas Singapura untuk menelusuri aset Soetikno.


Bekas Direktur Utama PT Garuda Indonesia Emirsyah Satar diduga terlibat kasus suap pengadaan 11 pesawat Airbus A330-300 oleh PT Garuda pada 2012. Sedangkan Soetikno Soedarjo menjadi diduga sebagai perantara pemberi uang dari Rolls-Royce.


Airbus A330-300 memiliki tiga pilihan tenaga mesin, yaitu Rolls Royce 700, Pratt & Whitney PW 400, atau GE CF6-80E. Garuda membeli pesawat bermesin Rolls Royce Trent 700.


Mesin Trent 700 ini ternyata masuk 'daftar hitam' lembaga regulator penerbangan sipil di Amerika Serikat, Federal Aviation Administration Safety Alert. Namun, mesin itu tetap digunakan untuk menerbangkan Airbus A330-300.


Dalam kasus ini, Emirsyah diduga menerima suap dalam bentuk uang dan barang dari Soetikno. Uang yang diterima Emirsyah diduga 1,2 juta Euro dan USD180 ribu atau setara Rp20 miliar. Sedangkan barang senilai USD2 juta tersebar di Singapura dan Indonesia.


Emirsyah diduga melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 juncto Pasal 64 ayat (1) KUHPidana.


Soetikno sebagai pemberi suap disangkakan dengan Pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 5 ayat (1) huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 juncto Pasal 64 ayat (1) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.

Sumber : http://news.metrotvnews.com/hukum/4K...bali-digeledah

---

Kumpulan Berita Terkait :

- Kuasa Hukum Bantah Emirsyah Terima USD2 Juta

- Eks Dirut Garuda Indonesia Penuhi Panggilan KPK

- KPK Periksa Emirsyah Satar

anasabilaAvatar border
anasabila memberi reputasi
1
581
1
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Urutan
Terbaru
Terlama
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Komunitas Pilihan