gatra.comAvatar border
TS
gatra.com
Terlibat Pilkada, 19 Kepala Distrik Divonis Penjara


Jayapura, GATRAnews -  Pengadilan Negeri Klas IIA Jayapura menjatuhkan hukuman penjara 3 bulan, serta hukuman percobaan 6 bulan dengan denda Rp 600 ribu kepada 19 Kepala Distrik di Kabupaten Jayapura.

Dalam persidangan putusan tersebut, ke-19 kepala distrik terbukti bersalah karena terlibat dalam pilkada dengan membuat surat rekomendasi bersama, atas nama Asosiasi Kepala Distrik Se- Kabupaten Jayapura yang menolak untuk dilakukan pemungutan suara ulang (PSU). Didalam surat penolakan tersebut juga tercatat bahwa ke-19 kepala distrik ini tak menjamin keamanan, jika PSU di lakukan. "Ke-19 kepala distrik ini secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana dengan sengaja membuat keputusan secara bersama-sama yang menguntungkan salah satu kandidat Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Jaya[ura," kata  Ketua Mejelis Hakim, Sarifuddin didampingi dua hakim anggota Abdul Gafur Bungin dan Lidya Awinero, Selasa (25/4). Dalam putusannya, majelis hakim juga menjatuhkan putusan denda Rp 600 ribu, dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayarkan maka akan diganti dengan pidana kurungan selama 15 hari.  "Kami memberikan waktu 3 hari kepada terdakwa untuk berfikir,  apakah menerima putusan ataupun mengajukan banding," katanya. Sementara, salah satu penasehat hukum terdakwa, Gustaf Kawer menilai putusan hakim agak mencerminkan keragu-raguan.  "Dalam putusan ini, mereka tidak ditahan, namun juga tidak bebas. Ini yang kami sebut keragu-raguan. Namun, keputusan ini kami serahkan kepada 19 kepala distrik, apakah menerima atau tidak," jelasnya.
 

 
Reporter: Katharina Lita
Editor: Rosyid

Sumber : http://www.gatra.com/nusantara/maluk...ivonis-penjara

---

0
378
0
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Komunitas Pilihan