hevangomed
TS
hevangomed
Syafruddin Temenggung Ditetapkan Tersangka oleh KPK
KPK baru aja menetapkan mantan Ketua Badan Penyehatan Perbankan Nasional (BPPN) Syafruddin Arsyad Temenggung sebagai tersangka yang berkaitan dengan Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI). Buat yang belum tau, BLBI adalah skema pinjaman yang diberikan Bank Indonesia kepada bank-bank yang mengalami masalah likuiditas pada saat krisis moneter pada 1998.



Jakarta, CNN Indonesia-- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan mantan Kepala Badan Penyehatan Perbankan Nasional (BPPN), Syafruddin Temenggung sebagai tersangka korupsi dalam kasus penyaluran dana Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI)

Dia dianggap bertanggung jawab dalam kasus dugaan korupsi penerbitan Surat Keterangan Lunas (SKL) Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI) untuk Bank Dagang Nasional Indonesia (BDNI).

"KPK menemukan dua alat bukti permulaan, menetapkan SAT selaku ketua BPPN sebagai tersangka," kata Wakil Ketua KPK Basaria Panjaitan di KPK, Selasa (25/4).

KPK menjelaskan hal itu terkait dengan penerbitan SKL untuk BDNI dan diduga merugikan negara Rp3,7 triliun.

BDNI sendiri merupakan milik Sjamsul Nursalim. Bank tersebut merupakan salah satu yang mendapat SKL BLBI senilai Rp27,4 triliun.

Surat lunas tersebut terbit pada April 2004 dengan aset yang diserahkan diantaranya PT Dipasena (laku Rp2,3 triliun), GT Petrochem dan GT Tire (laku Rp 1,83 triliun).

Atas perbuatannya itu mereka disangka melanggar Pasal 2 ayat 1 atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Seperti diketahui, KPK telah menyelidiki penerbitan SKL BLBI kepada sejumlah pengusaha, yang diterpa krisis 1997-1998, sejak 2013 silam. Sedikitnya, ada 48 bank yang menerima bantuan Bank Indonesia, dengan total Rp144,53 triliun.

Sejumlah pejabat BPPN hingga menteri era Presiden Abdurrahman Wahid dan Presiden Megawati Soekarnoputri pun telah dimintai keterangannya.

SKL BLBI sendiri dikeluarkan BPPN di era Megawati, berdasarkan Inpres Nomor 8 Tahun 2002 dan Tap MPR Nomor 6 dan 10. SKL tersebut dipakai Kejaksaan Agung untuk menghentikan penyidikan (Surat Perintah Penghentian Penyidikan/ SP3) terhadap sejumlah debitur bermasalah.

Berdasarkan hasil audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) menyatakan, dari Rp144,53 triliun dana BLBI yang dikucurkan, Rp138,7 triliun dinyatakan merugikan negara.

Sementara itu, penasihat hukum Sjamsul Nursalim, Maqdir Ismail menuturkan kliennya belum pernah diperiksa soal ini. “Lebih baik tanya ke mantan pimpinan BPPN mengenai SKL,” kata dia saat dikonfirmasi hari ini. (asa)



Jakarta - detik.comKPK menetapkan mantan Ketua Badan Penyehatan Perbankan Nasional (BPPN) Syafruddin Arsyad Temenggung sebagai tersangka. Dia ditetapkan sebagai tersangka berkaitan dengan Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI).

"Maka ditetapkan sudah terpenuhi 2 alat bukti dan KPK sudah melakukan gelar perkara atau ekspose, dan pimpinan dan penyidik menyepakati meningkatkan perkara ke penyidikan, KPK menemukan bukti permulaan yang diduga tindak pidana korupsi suap, yaitu tersangka SAT (Syafruddin Arsyad Temenggung)," ujar Wakil Ketua KPK Basaria Panjaitan di kantornya, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Selasa (25/4/2017).

KPK menyangka Syafruddin dengan Pasal 2 ayat 1 atau Pasal 3 Undang-undang nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Syafruddin diketahui menjabat sebagai Ketua BPPN sejak 2002.

BLBI adalah skema pinjaman yang diberikan Bank Indonesia kepada bank-bank yang mengalami masalah likuiditas pada saat krisis moneter pada 1998. Skema ini dilakukan berdasarkan perjanjian Indonesia dengan IMF dalam mengatasi masalah krisis. Pada Desember 1998, BI menyalurkan BLBI sebesar Rp 147,7 triliun kepada 48 bank.

Kejaksaan Agung saat dipimpin MA Rachman menerbitkan SP3 (surat perintah penghentian penyidikan) terhadap 10 tersangka kasus BLBI pada 2004. Hasil audit BPK (Badan Pemeriksa Keuangan) menyebutkan Rp 138,4 triliun, dari Rp 147,7 triliun dana BLBI yang dikucurkan kepada 48 bank umum nasional, dinyatakan merugikan keuangan negara. Penggunaan dana-dana tersebut kurang jelas. (dhn/fdn)



Jakarta - kumparan.comKomisi Pemberantasan Korupsi menetapkan Syafruddin Arsjad Temenggung, mantan Kepala Badan Penyehatan Perbankan Nasional, sebagai tersangka kasus Bantuan Likuiditas Bank Indonesia. Safrudin diduga korupsi terkait penerbitan Surat Keterangan Lunas kepada Sjamsul Nursalim, obligor BLBI Bank BDNI.

"KPK menetapkan SAT (Safrudin) sebagai tersangka selaku Ketua BPPN diduga sudah menguntungkan diri sendiri atau korporasi yang dapat merugikan keuangan negara dalam penerbitan SKL kepada Sjamsul Nursalim," kata Wakil Ketua KPK Basaria Panjaitan dalam konferensi pers di Gedung KPK, Selasa, (25/4).

Selaku Ketua BPPN diduga sudah menguntungkan diri sendiri atau orang lain atau korporasi.
- Basaria Panjaitan

Menurut Basaria, Safrudin diduga melanggar Pasal 2 ayat 1 atau Pasal 3 Juncto Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP. Pasal-pasal itu mengatur tindakan korupsi, menguntungkan diri sendiri, atau orang lain, atau korporasi, secara bersama-sama dan melawan hukum.

Basaria menuturkan, penyelidikan BLBI berlangsung sejak 2014, dengan meminta keterangan sejumlah pihak. Setelah mengumpulkan data, KPK menyimpulkan sudah terpenuhi dua alat bukti sehingga meningkatkannya status kasus itu ke tingkat penyidikan.

"Bukti-bukti terkait bukti lunas terhadap Sjamsul Nursalim pada tahun 2004, diduga sudah merugikan negara hingga Rp 3,7 triliun," kata Basaria. Dengan kata lain, pada 2004 itu seharusnya Sjamsul Nursalim masih memiliki kewajiban bayar sebesar Rp 3,7 triliun.

Diduga merugikan negara hingga Rp 3,7 triliun. - Basaria Panjaitan
0
13K
112
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Urutan
Terbaru
Terlama
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Komunitas Pilihan