gatra.comAvatar border
TS
gatra.com
Kakak Ipar Aniaya Adiknya Hingga Tewas di Cilacap


Cilacap, GATRAnews – Kepolisian Sektor Majenang Kabupaten Cilacap, Jawa Tengah menangkap tersangka dugaan tindak pidana kekerasan dalam rumah tangga yang dilakukan oleh kakak ipar kepada adiknya. Tersangka adalah seorang lelaki berinisial AP (42 th) yang menganiaya adik iparnya, Eka Suprapto (39 th) hingga meninggal dunia.
 

Kapolres Cilacap AKBP Yudo Hermanto melalui Kapolsek Majenang AKP Fuad mengatakan berdasarkan keterangan tersangka, korban sudah berkali kali menggadaikan sepeda motor milik tersangka dan kerap mabuk-mabukan. Dalam pengakuan tersangka, dia lah yang selalu menebus sepeda motor yang digadaikan tersebut. Selain itu, berbagai masalah yang kerap ditimbulkan korban, tersangka pula yang menyelesaikan.
 
“Tersangka beralasan adik iparnya itu kerap merugikan dan menyakiti keluarganya,” jelas Fuad melalui keterangan tertulis yang diterima GATRA, Senin (24/4).
 
Fuad menjelaskan, kronologi penganiayaan berakibat tewasnya korban ini berawal pada Rabu (19/4) menjelang tengah malam. Waktu itu, tersangka AP dibangunkan oleh ibu mertuanya yang sekaligus ibu kandung korban, bahwa korban sudah pulang ke rumah.
 
Tersangka, kata Fuad, langsung membangunkn korban yang sudah tidur di kamarnya. Setelah korban bangun, tersangka langsung memukul korban ke bagian muka hingga beberapa kali sehingga korban pingasan. Kemudian, kedua tangan korban diikat ke belakang dengan tambang nilon  dan ditarik dari kamar ke ruang tengah.
 
Tak hanya itu, lantas korban menginjak kaki korban hingga patah. Terakhir, korban diseret lagi ke kamar mandi. “Lalu tersangka tidur,” imbuh Kapolsek.
 
Mendengar keributan tersebut, Sekira pkl 02.00 WIB, tetangga korban Wahyo melaporkan ke Kepala Dusun Ujungbarang 1. Sesampai di tempat kejadian, Wahyo dan Kepala Dusun mendapati korban tergelatak di kamar mandi dengan posisi tangan dan kaki masih terikat. Dia meminta agar korban dilepas.
 
“Tetapi Tersangka tidak mau melepas dan ibu mertua tersangka juga bilang ke Pak Kadus bahwa korban sedang mabuk. Pak Kadus akhirnya pulang ke rumahnya lagi,” ungkap Fuad.
 
Sekira pukul 07.30 WIB, Kepala Dusun Ujungbarang kembali lagi ke rumah korban dan mendapati kobran luka paradi bagian muka dan mengalami kaki patah. Melihat keadaan seperti itu, Kepala Dusun meminta agar korban segera dibawa ke Rumah Sakit Majenang yang lantas merujuknya ke RSUD Margono Sukarjo Purwokerto. Namun, nyawa korban tak bisa diselamatkan.
 
“Setelah Mendapat Laporan dari pelapor, Unit Reskrim dipimpin oleh kapolsek dan Kanit Reskrim langsung menuju ke rumah terlapor yang berada di dsn ujungbarang1 dengan berkoordinasi terlebih dahulu dengan Kepala Desa Ujungbarang. Kemudian menangkap pelaku yang sedang berada di rumahnya,” jelasnya.
 
Akibat perbuatannya, tersangka dijerat dengan 44 ayat (1), (2) UU RI Nomor 23 tahun 2004 tentang Pengahapusan kekerasan dalam ringkup rumah tangga, subsidair pasal 353 ayat (1) (2) KUHP dan subsidair 351 ayat (1), (2) KUHP.
 

 
Reporter: Ridlo Susanto
Editor: Rosyid

Sumber : http://www.gatra.com/nusantara/jawa/...was-di-cilacap

---

0
1.5K
1
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Urutan
Terbaru
Terlama
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Komunitas Pilihan