tribunnews.comAvatar border
TS
MOD
tribunnews.com
KPK Simpan Rapat Rekaman Miryam



TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kendati parlemen berencana menggulirkan hak angket, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memilih menutup rapat-rapat rekaman pemeriksaan mantan Anggota Komisi II DPR Miryam S Haryani.

Sebab, kasus dugaan korupsi dalam pengadaan Kartu Tanda Penduduk berbasis elektronik alias e-KTP ditengarai melibatkan nama besar di Tanah Air.

"Jika itu (rekaman) dibuka, maka ada risiko kasus ini akan terhambat, dan itu artinya ada potensi ke depan penanganan e-KTP tidak akan tuntas," ujar Juru Bicara KPK Febri Diansyah, di Gedung KPK Jakarta, Jumat (21/4/2017).

Menurut Febri, dalam rapat dengar pendapat dengan Komisi III DPR, Pimpinan KPK telah menegaskan bahwa KPK tidak bisa membuka bukti-bukti rekaman atau berita acara pemeriksaan terkait Miryam S Haryani.

Alasannya, karena KPK sedang melakukan penyidikan, di mana ada dua tersangka dan dua terdakwa kasus e-KTP.

Febri mengatakan, rekaman pemeriksaan dan BAP merupakan alat utama yang digunakan untuk menuntaskan penyidikan dan penuntutan suatu perkara.

"Kami juga mendapat cukup banyak masukan dari publik soal risiko adanya konflik kepentingan, karena nama-nama yang disebut pada saat itu adalah mereka yang juga menjadi unsur dari Komisi III DPR," kata Febri.

Menyangkut Miryam, KPK memeriksa pengacara Farhat Abbas. Farhat diperiksa sebagai saksi untuk tersangka pemberian keterangan tidak benar dalam sidang korupsi e-KTP Miryam S Haryani.

Febri menambahkan, dua saksi lain yang diperiksa, yakni Diah Anggraeni, PNS Kementerian Dalam Negeri dan Vidi Gunawan, wiraswasta.

Senin (17/4/2017) lalu, KPK memeriksa pengacara Elza Syarief untuk mendalami dugaan keterangan palsu yang diberikan Miryam.

Saat itu, Farhat Abbas juga ikut mendampingi sebagai kuasa hukum Elza.

Farhat Abbas mengatakan, kliennya dikonfirmasi terkait pertemuan pengacara muda Anton Taufik dengan Miryam pada pemeriksaan sebelumnya.

Anton diduga memengaruhi Miryam untuk mencabut berita acara pemeriksaan (BAP) dalam kasus e-KTP.

"Dalam pemeriksaan lalu, Ibu Elza dikejar, yang dikejar itu termasuk petinggi inisial SN dan RA, orang yang dianggap mengatur pertemuan (Antom Taufik dan Miryam)," kata Farhat.

Menurut Farhat, RA dan SN merupakan petinggi partai. Namun, Farhat tidak menjelaskan lebih lanjut kedua inisial nama yang disebutkan.

Farhat menduga, Anton Taufik, SN, dan RA bekerja sama dalam menghadapi kasus e-KTP.

"Mereka adalah jaringan. Ibu (Elza) didesak untuk itu. Untuk selanjutnya ibu membenarkan atau tidaknya itu setelah pemeriksaan ini," ujar Farhat.

Dalam persidangan, Miryam membantah semua keterangan yang ia sampaikan dalam BAP soal pembagian uang hasil korupsi e-KTP. Padahal, Miryam menjelaskan secara rinci pembagian uang dalam kasus e-KTP.

Menurut dia, sebenarnya tidak pernah ada pembagian uang ke sejumlah anggota DPR RI periode 2009-2014, sebagaimana yang dia beberkan sebelumnya kepada penyidik.

Miryam bahkan mengaku diancam oleh penyidik KPK saat melengkapi BAP.

Setelah dikonfrontasi oleh tiga penyidik KPK, Miryam tetap pada keterangannya sejak awal persidangan.

Atas perbuatannya, Miryam disangkakan melanggar pasal 22 jo pasal 35 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. (fer/rik/kps)

Sumber : http://www.tribunnews.com/nasional/2...rekaman-miryam

---

Baca Juga :

- KPK Panggil Mantan Pimpinan Banggar DPR Bersaksi di Sidang e-KTP Berikutnya

- Pengamat Curiga Hak Angket DPR Terkait e-KTP Hanya Abal-abal

- KPK Nilai Hak Angket Bisa Hambat Penuntasan Kasus Korupsi e-KTP

0
373
0
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Komunitas Pilihan