tribunnews.comAvatar border
TS
MOD
tribunnews.com
Pakar Hukum: Rekaman Pemeriksaan Miryam Wewenang Penuh KPK



TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pakar Hukum Indriyanto Senoadji mengungkapkan KPK memiliki hak untuk menolak membuka rekaman pemeriksaan tersangka korupsi KTP elektronik Miryani S Haryani seiring dengan rencana hak angket yang akan digulirkan DPR RI.

Walau hak angket merupakan hak konstitusionalitas DPR RI yang terkait penyelidikan pelaksanaan kebijakan Pemerintah, namun tidak selalu hak angket itu memiliki kekuatan eksekutorial misalnya saja Hak Angket Ahok Gate dan Hak Angket Sadap terhadap SBY yang tidak ada implementasi hukumnya.

"Rekaman Miryam adalah wewenang penuh KPK atas penyelidikan dalam rangka penegakan hukum yang sifatnya 'secrecy' dan tertutup. Kerahasiaan dan tertutup proses lidik memiliki potensi yang berbahaya bila dibuka dengan dalih hak angket politis," kata Indriyanto saat dihubungi, Jakarta, Rabu (19/4/2017).

Indriyanyo menegaskan proses penegakan hukum harus bersih dari intervensi dalam bentuk dan cara apapun juga cara-cara melalui Hak Angket. KPK harus dipahami sebagai lembaga yang independen dan proses hukum terhadap teknis perkara harus 'clear dan clean' dari intervensi.

"Sebaiknya KPK memiliki otoritas untuk tetap menolak membuka rekaman Miryam di DPR dan hanya bisa dilakukan di Pengadilan atas perintah hakim dengan pertimbangan 'for the interest of justice'. KPK sebagai lembaga penegak hukum yang independen, memiliki imunitas terhadap intervensi politik atas penanganan teknis kasus hukum yang telah, sedang dan yang akan ditangani," ujar bekas Pelaksana tugas pimpinan KPK itu.

Sebelumnya, Komisi III DPR mewacanakan penggunaa hak angket untuk membuka rekaman pemeriksaan Miryam di KPK. Dari 10 fraksi saat Rapat Dengar Pendapat antara KPK dengan DPRI, enam fraksi mendukung hak angket, tiga fraksi menunggu konsultasi dengan ketua, dan satu fraksi abstain.

DPR memaksa untuk membuka rekaman pemeriksan karena Miryam saat diperiksa menyebut sejumlah anggota DPR yang menerima korupsi e-KTP. Walau demikian, isi keterangan Berita Acara Pemeriksaan (BAP) milik Miryam telah dia cabut saat bersaksi di Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi Jakarta.

Sumber : http://www.tribunnews.com/nasional/2...nang-penuh-kpk

---

Baca Juga :

- Mangkir dari Panggilan KPK, Tersangka E-KTP Kini Dirawat di Rumah Sakit

- BAP Tanpa Paksaan, KPK Curigai Keterangan Miryam S Haryani

- Miryam Tidak Takut Dijemput Paksa KPK

0
256
0
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Komunitas Pilihan