tribunnews.comAvatar border
TS
MOD
tribunnews.com
Jaksa KPK Belum Putuskan Terima Vonis Penyuap Pejabat Ditjen Pajak



TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Majelis Hakim Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi Jakarta memvonis lebih rendah satu tahun terdakwa suap Country Director Ramapanicker Rajamohanan Nair.

Dari empat tahun dan denda Rp 250 juta, Majelis Hakim memvonis pidana penjara tiga tahun dan denda Rp 200 juta.

Terkait vonis lebih rendah tersebut, Jaksa KPK mengatakan akan menggunakan waktu satu pekan untuk memutuskan apakah menerima vonis tersebut atau mengajukan banding.

"Kami masih pikir-pikir yang mulia," kata salah seorang jaksa KPK di Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Senin (17/4/2017).

Hal senada juga diungkapkan kubu Rajamohanan. Saat ditanya majelis hakim, Mohan menyerahkan keputusannya kepada tim penasehat hukum.

"Setelah kami diskusi dan koordinasi kami menyatakan pikir-pikir Yang Mulia," kata Samsul Huda, anggota tim penasehat hukum Rajamohanan.

Pada pembacaan sidang putusan, Rajamohanan terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar pasal Pasal 5 ayat 1 huruf a Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi sebagaimana telah diubah Undang-Undang Nomor 20 tahun 2001.

Vonis tersebut lebih rendah dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum pada KPK yakni empat tahun penjara dan denda Rp 250 juta.

Kasus tersebut bermula dari operasi tangkap tangan terhadap Rajamohanan Nair dan Kepala Sub Direktorat Bukti Permulaan Direktorat Penegakan Hukum pada Direktorat Jenderal Pajak Handang Soekarno.

Handang ditangkap usai menerima Rp 148.500 dolar atau setara Rp 1,9 miliar di rumah Direktur Utama PT EK Prima Ekspor Indonesia Rajesh Rajamohanan Nair.

Uang tersebut sebagai commitment fee Rp 6 miliar agar Surat Tagihan Pajak milik perusahaan Rajesh Rp 78 miliar dihapus Handang.

Permasalahan pajak yang dihadapi PT EK Prima antara lain pengajuan pengembalian kelebihan bayar pajak (restitusi), Surat Tagihan Pajak Pajak Pertambahan Nilai, Penolakan Pengampunan Pajak (tax amnesty) dan Pemeriksaan Bukti Permulaan pada Kantor Pelayanan Pajak Penanaman Modal Asing (KPP PMA Enam) Kalibata dan Kantor Kanwil Ditjen Pajak Jakarta. (Eri Komar Sinaga)

Sumber : http://www.tribunnews.com/nasional/2...t-ditjen-pajak

---

Baca Juga :

- KPK Berharap Polri Segera Temukan Penyerang Novel Baswedan

- Jaksa KPK Yakin Ketua Tim Teknis KTP Elektronik Husni Fahmi Ikut Terima Uang

- Miryam Hari Ini Diperiksa sebagai Tersangka

0
275
0
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Komunitas Pilihan