gatra.comAvatar border
TS
gatra.com
Polres Banjarnegara Ringkus Pengedar Uang Palsu Puluhan Juta


Banjarnegara, GATRAnews – Kepolisian Resor Banjarnegara, Jawa Tengah menangkap tiga orang Pelaku peredaran uang palsu. Dalam pengembangan kasus, polisi  menyita sedikitnya Rp20 Juta uang palsu yang masih disimpan para pelaku. 

Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Banjarnegara AKP Tarjono Sapto Nugroho mengatakan pengungkapan kasus ini bermula dari laporan pemilik kafe di Banjarnegara yang mengaku mendapatkan uang palsu itu dari salah satu pelanggannya. Dari total  jumlah pembayaran Rp1,2 juta, Rp600 ribu diantaranya uang palsu. Dan pemilik kafe baru menyadari mendapat uang palsu selang sehari, Selasa (11/4) saat salah satu karyawannya membeli bensin di SPBU menggunakan uang palsu tersebut. Hari itu juga pemilik kafe lapor polisi. “Karyawan kafe tersebut kemudian memberitahukan kepada pemilik kafe. Beruntung, pemilik kafe mengetahui bahwa SD-lah yang membayar karaoke menggunakan uang tersebut. Mengetahui hal itu, pemilik kafe lantas melaporkan ke polisi,” jelas Tarjono Sapto, Kamis (13/4). Berbekal keterangan pemilik kafe, Satreskrim Polres Banjarnegara kemudian melakukan penyelidikan. Dari hasil penyelidikan, hari Selasa itu juga SD ditangkap di rumahnya di Desa Somawangi Kecamatan Mandiraja Kabupaten Banjarnegara sekira pukul 22.00 WIB. “Saat digeledah,  polisi mendapati barang bukti sejumlah Rp1,1 juta yang merupakan uang palsu di kantong celananya. Kemudian, SD ditahan untuk penyidikan lebih lanjut,” jelasnya. Sapto mengungkap, dari hasil penyidikan, kasus berkembang dan menangkap BHW (44 th) asal Desa Batursari Kecamatan Sapuran Kabupaten Wonosobo. BHW ditangkap di wilayah Proyek Mrica bersama barang bukti uang palsu pecahan seratus ribuan dengan total Rp18,5 juta pada kantong celananya. “Selanjutnya petugas juga menangkap SP (58) dari Kelurahan Kutabanjar Kecamatan Banjarnegara, pada Rabu (12/4) di Desa Danaraja Kecamatan Purwonegoro Kabupaten Banjarnegara pada pukul tujuh malam. Dari tangan SP, polisi berhasil menyita enam lembar kertas putih bergambar Bung Hatta yang diduga digunakan sebagai tanda air pada pecahan seratus ribuan pada uang palsu. “Ketiga tersangka dijerat dengan pasal 36 ayat 3 UU RI Nomor 7 Tahun 2011 Tentang Mata Uang, karena mengedarkan dan atau membelanjakan uang rupiah yang diketahuinya merupakan uang palsu dengan ancaman hukuman paling lama 15 tahun penjara dan denda paling banyak lima puluh miliar rupiah,” pungkasnya.

Reporter: Ridlo SusantoEditor: Rosyid

Sumber : http://www.gatra.com/nusantara/jawa/...u-puluhan-juta

---


- Gadis Usia 13 Tahun di Banjarnegara Dicabuli 10 Pria  
0
428
0
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Komunitas Pilihan