leker2014
TS
leker2014
Wanita Berbaju Kotak-kotak Tertangkap Bawa Sabu-sabu

Terdakwa Myra Lynne Williams (28), warga asal Selandia Baru, yang terbukti menyalahgunakan sabu-sabu seberat 0,43 gram dihukum 2,5 tahun penjara oleh Pengadilan Negeri Denpasar, Kamis (13/4).

"Terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melawan hukum menyalahgunakan narkotika golongan I bukan tanaman untuk diri sendiri," kata Ketua Majelis Hakim Made Purnami di Denpasar, Bali.

Vonis majelis hakim itu lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum dalam sidang sebelumnya yang menuntut hukuman tiga tahun penjara.

Hakim sependapat dengan pasal yang dituntutkan jaksa yang menilai perbuatan terdakwa telah melanggar Pasal 127 Ayat 1 huruf a Undang-Undang Nomor 35/2009 tentang Narkotika. Mendengar putusan itu, terdakwa melalui kuasa hukumnya menyatakan menerima putusan tersebut.

Dalam dakwaan disebutkan, terdakwa yang baru saja tiba di terminal kedatangan internasional Bandara I Gusti Ngurah Rai dengan menumpang pesawat AirAsia dari Melbourne Australia menuju Bali ditangkap petugas pada Rabu 31 Agustus 2016 sekitar pukul 15.00 WITA.

Saat memasuki kawasan Imigrasi, terdakwa seharusnya mengantre untuk dilakukan pemeriksaan dokumen perjalanan. Namun, terdakwa tidak mau mengantre dan terus-menerus mengomel.

Selanjutnya terdakwa diamankan ke Kantor Imigrasi untuk diinterogasi. Saat dilakukan interogasi terdakwa terlihat gelisah. Kemudian, petugas Imigrasi berkoordinasi dengan petugas Bea Cukai dan Badan Narkotika Nasional Provinsi Bali yang ada di bandara.

sumber: http://www.harnas.co/2017/04/13/bawa...vonis-25-tahun

Diubah oleh leker2014 14-04-2017 13:53
0
1.4K
7
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Urutan
Terbaru
Terlama
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Komunitas Pilihan