gatra.comAvatar border
TS
gatra.com
Mantan Kepala BPJN IX Dihukum 6 Tahun Penjara

Jakarta, GATRanews - Majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta yang diketuai Faizal Hendri menghukum mantan Kepala Balai Pelaksana Jalan Nasional (BPJN) IX Maluku dan Maluku Utara, Amran Hi Mustary, 6 tahun penjara dan denda Rp 800 juta subsider 4 bulan kurungan.

"Menjatuhkan pidana oleh karena itu terhadap terdakwa dengan pidana selama 6 tahun dan denda sebesar Rp 800 juta subsider 4 bulan kurungan," kata Hendri Faizal membacakan amar putusan terhadap terdakwa Amran di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Korupsi Jakarta, Rabu (12/4).Menurut majelis, terdakwa Amran terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama sebagaimana dakwaan alternatif pertama dan kumulatif kedua jaksa penuntut umum Komisi Pemberantasan Koruspsi (KPK).Sebelum menjatuhkan vonis, majelis mempertimbangan hal memberatkan dan meringankan bagi terdakwa Amran. Hal memberatkan, perbuatan terdakwa tidak mendukung program pemerintah dalam memberantas tindak pidana korupsi dan tidak berterus terang atas perbuatan yang dilakukannya.Sedangkan hal meringankan yang menjadi pertimbangan majelis, yakni terdakwa Amran berlaku sopan di persidangan dan belum pernah menjalani hukuman pidana atau belum pernah dihukum.Majelis mempersilakan Amran untuk konsultasi kepada tim kuasa hukumnya. "Terima kasih Yang Mulia, setelah berkonsultasi dengan penasehat hukum, keputusan saya disampaikan penasehat hukum," kata Amran.Kemudian kuasa hukum terdakwa Amran, Hendra Karianga mengatakan, bahwa pihaknya menerima vonis majelis. "Terima kasih Yang Mulia, setelah berkonsultasi, kami penesihat hukum dan terdakwa memutuskan menerima putusan ini," ujarnya.Sementara jaksa penuntut umum KPK belum memutuskan sikap alias masih pikir-pikir atas vonis tiga tahun lebih ringan dari tuntutannya tersebut. "Pikir-pikir," katanya.Sebelumnya, jaksa penuntut umum KPK menuntut Amran dihukum 9 tahun penjara dan membayar denda sejumlah Rp 1 milyar subsider 6 bulan kurungan karena terbukti menerima suap terkait proyek jalan Maluku dan Maluku Utara pada Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat dari dana aspirasi anggota Komisi V DPR RI.Perbuatan terdakwa Imran bersama-sama sejumlah pihak di antaranya dari DPR dan para kontraktor melanggar Pasal 12 a Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP juncto Pasal 65 Ayat (1) KUHP sebagaimana dakwaan kesatu pertama.Selain itu, terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar Pasal 11 UU Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP juncto Pasal 65 Ayat 1 KUHP sebagaimana dakwaan kedua.Menurut jaksa, Amran terlibat aktif dalam kasus suap pembangunan jalan di Maluku dan Maluku Utara dengan meminta uang kepada sejumlah rekanan untuknya dan di antaranya diberikan kepada sejumlah anggota Komisi V DPR RI, pejabat di Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR), hingga Bupati Halmahera Timur, Rudi ErawanSuap berawal kunjungan kerja 15 anggota Komisi V DPR RI ke Maluku. Di situ Amran meminta Direktur Utama PT Windhu Tunggal Utama, Abdul Khoir, memberikan uang saku kepada mereka hingga jumlahnya Rp 445 juta.Kemudian Amran melakukan sejumlah pertemuan dengan  sejumlah anggota DPR, di antaranya Damayanti Wisnu Putranti, Budi Supriyanto, Andi Taufan Tiro, dan Musa Zainuddin, untuk mengupayakan program pembangunan dari program dana aspirasi anggota Komisi V DPR RI.Selain itu, Amran juga mengupayakan agar proyek dari dana aspirasi anggota Komisi V itu ditempatkan di Maluku dan Maluku Utara dan dikerjakan oleh rekanan yang siap memberikan duit sebagai imbalan mendapatkan proyek.Adapun uang yang diterima Amran, di antaranya dari Abdul Khoir sejumlah Rp 7,2 milyar dan SGD 1,143,846, dari Komisaris PT Cahaya Mas Perkasa, So Kok Seng alias Aseng sejumlah Rp 4,9 milyar, dan dari Direktur PT Sharleen Raya (JECO Group), Hong Artha John Alfred sebesar Rp 500 juta.Kemudian, dari Komisaris PT Papua Putra Mandiri, Henock Setiawan alias Rino sejumlah Rp 500 juta, dan dari Direktur CV Putra Mandiri, Charles Franz alias Carlos sejumlah Rp 600 juta.Atas jasa Amran pula anggota Komisi V DPR RI yakni Damayanti Wisnu Putranti dari F-PDI Perjuangan menerima SGD 328.000, atau sekira 8% dari proyek pelebaran Jalan Tehori-Laimu senilai Rp 41 milyar.Sementara Budi Supriyanto, legislator Golkar menerima sebesar SGD 404.000. Pemberian dilakukan melalui dua staf Damayanti, Dessy A Edwin dan Julia Prasetyarini di Foodcourt Pasaraya Melawai, Jakarta Selatan.Selanjutnya, Anggota Komisi V dari Partai Amanat Nasional (PAN), Andi Taufan Tiro, menerima fee dari program aspirasi Rp 100 milyar untuk pembangunan dan rekonsruksi Jalan Wayabula-Sofi. Andi menerima Rp 2 milyar. Uang itu berbentuk SGD 206.718.Kemudian Rp 200 juta, SGD 205.128 dan Rp 500 juta.Adapun Anggota Komisi V fraksi Partai Kebangkitan Bangsa, Musa Zainuddin, menerima fee dari program aspirasi senilai Rp 250 milyar. Fee untuk Musa sebesar Rp 3,8 milyar dan SGD 328.337.Sedangkan uang untuk para pejabat di Kementerian PUPR berupa tunjangan hari raya dan dana suksesi pencalonan dirinya sebagai Kepala BPJN IX. Para penerimanya adalah Sekretaris Jenderal Kementerian PUPR Taufik Widjojono sebesar US$ 10.000, sejumlah direktur dan pejabat di Direktorat Jenderal Bina Marga.Selanjutnya uang kepada Bupati Halmahera Timur Rudi Erawan, sebesar Rp 6,1 milyar. Rudi menggunakan uang itu untuk suksesi pencalonannya sebagai Ketua DPD PDI Perjuangan Maluku Utara.

Reporter: Iwan Sutiawan

Sumber : http://www.gatra.com/hukum/256251-ma...-tahun-penjara

---


- Mantan Kepala BPJN IX Dituntut 9 Tahun Penjara
0
396
0
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Komunitas Pilihan