tribunnews.com
TS
MOD
tribunnews.com
Mucikari Ini Batasi Komunikasi dan Dipaksa Anak di Bawah Umur Layani Tamu



Laporan Wartawan Tribun Pekanbaru, Budi Rahmat

TRIBUNNEWS.COM, PEKANBARU  - Setelah dipastikan aman di kantor polisi, anak di bawah umur yang menjadi korban eksploitasi di lokalisasi di Pekanbaru menceritakan derita yang mereka alami.

Seperti yang disampaikan Kapolsek Tenayan Raya, Kompol Indra Rusdi, Rabu (12/4/2017).

Jangankan untuk keluar dari lokalisasi Meredan tempat mereka diinapkan, anak-anak yang berjumlah empat orang ini pun tidak diperbolehkan melakukan komunikasi menggunakan handphone selain dengan tamu dan mucikari.

"Anak-anak (korban) dibekali kartu handphone yang baru. Kartu mereka yang lama dibuang. Tujuannya untuk memutus komunikasi dengan keluarga," terang Indra Rusdi.

Pengawasan ketat diberlakukan pada anak-anak tersebut dan uang yang diperoleh dari menjual jasa pada tamu yang datang semuanya diambil oleh mucikari.

"Sekali menjajakan diri dapat uang Rp 250 ribu. Semua didata dan ditulis kedalam buku. Namun uang tersebut diambil oleh mucikari," terang Indra.

Mucikari berinisial Y alias Dedek (40) yang ditetapkan sebagai tersangka mengaku mengambil uang hasil melayani tamu anak-anak tersebut untuk pembayar hutang.

"Jadi uang yang didapatkan dianggap sebagai pembayar hutan transportasi membawa anak-anak dari Banten ke Riau," ungkap Indra.

Anak-anak yang diamankan memang dibawa oleh tersangka dari Kabupaten Pandeglang, Banten.

Dijebak
Korban berinisial M (16) awalnya dibawa ke Riau, dengan iming-iming akan dipekerjakan di restoran.
Ia akan mendapat gaji Rp 2 juta setiap bulannya.

Namun dalam prosesnya ia kemudian dibawa ke lokalisasi Meredan, Tenayan Raya sebagai pelayan kafe.

"Mucikarinya akan marah jika menolak melayani tamu," papar Indra.

Untuk mengantisipasi anak-anak tersbut hamil, mucikari mewajibkan meminum pil KB.

Pakaian yang mereka pakai juga harus seksi dengan celana pendek dengan kaos ketat.

Derita M dan kawan-kawannya kini setidaknya bisa terobati setelah polisi berhasil mengungkap dan meringkus mucikarinya.

Polisi masih melakukan penyelidikan dari kasus ekploitasi anak dibawah umur tersebut.

Tersangka Y alias Dedek dijerat dengan pasal 2 undang-undang nomor 21 tahun 2007 tentang perdagangan orang atau pasal 88 undang-undang nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.

Korban saat ini dititipkan di rumah tahanan wanita Pekanbaru.

Sumber : http://www.tribunnews.com/regional/2...ur-layani-tamu

---

Baca Juga :

- Tak Terima Istri Disebut Wanita Jalang, Suami Tiba-tiba Lakoni Perbuatan Mengerikan ini

- Dijanjikan Kerja Layak, ABG Ini asal Banten Diperkerjakan Sebagai Lokalisasi Meredan

- Tiga Pegawai Honorer PU Pekanbaru Ditetapkan Tersangka Pungli Pengurusan IUJK

0
372
0
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Komunitas Pilihan