- Beranda
- Komunitas
- News
- Berita dan Politik
Kasus Ade Armando SP3, pengacara Buni Yani sebut polisi diskriminasi
TS
mtx98
Kasus Ade Armando SP3, pengacara Buni Yani sebut polisi diskriminasi
Merdeka.com - Kuasa hukum Buni Yani menuding penyidik diskriminasi terhadap kliennya. Alasannya, kasus hukum yang menyandung Buni Yani tetap diteruskan, padahal di kasus serupa dengan tersangka lain yaitu Ade Armando justru dihentikan.
"Penyidik diskriminasi terhadap Buni Yani. Ada perbedaan perlakuan antara Buni dan Ade," kata Syawaludin selaku tim kuasa hukum Buni, Senin (10/4).
Atas adanya sikap diskriminasi itu, pihaknya melayangkan surat pada Komisi Nasional Hak Azasi Manusia (Komnas HAM). Surat itu berisi keberatan atas kasus yang menimpa Buni. "Ade di SP3, sedangkan Buni diteruskan. Padahal pasal yang disangkakan sama yaitu pasal 28," ungkapnya.
Dia berkaca pada keterangan Muzakir dari UII yang menuturkan bahwa pihak yang lebih tepat dikenakan pasal 28 adalah Ade Armando. "Menurut Pak Muzakir seperti itu, yang lebih tepat dalam pasal 28 ya kasus Pak Ade karena unsurnya lebih masuk ke pasal tersebut," ucapnya.
Untuk diketahui, penyidik Ditreskrimsus Polda Metro Jaya mengeluarkan Surat Penghentian Penyidikan Perkara (SP3) terhadap Dosen Universitas Indonesia (UI) Ade Armando. Di mana Ade diduga telah melanggar UU ITE atas kicauannya di Facebook pribadinya.
"Iya," ujar Dirkrimsus Polda Metro Jaya Kombes Wahyu Hadiningrat, di Mapolda Metro Jaya, Senin (20/2).
"Itu (keluar SP3) karena kita telah memeriksa beberapa saksi. Saksi bahasa, pidana, dan ITE," jelasnya.
Penyidik, lanjut Wahyu, masih bisa mengerluarkan SP3 meskipun status Ade Armando sudah menjadi tersangka. Untuk SP3 tersebut, Wahyu mengatakan sudah mengeluarkan sekitar sebulan yang lalu.
"Ya kalau tidak salah sebulan yang lalu, lebih kurang ya," pungkasnya.
Kasus ini bermula ketika Ade Armando dilaporkan pleh Johan Khan, terkait cuitnya di Facebook pribadinya yang berbunyi 'Allah kan bukan orang Arab. Tentu Allah senang kalau ayat-ayat-Nya dibaca dengan gaya Minang, Ambon, China, Hip-hop, Blues'.
Hari ini Polda Metro Jaya sudah menyerahkan berkas perkara Buni Yani pada pihak Kejaksaan Negeri Depok. Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Raden Prabowo Argo Yuwono mengatakan, sebelum menuju Kejaksaan Negeri Depok, Buni Yani menjalani pemeriksaan terlebih dulu di Bidokes Polda Metro.
"Tersangka Buni Yani sudah dinyatakan P21 dan sekarang tahap dua, akan dilakukan pelimpahan penyidik dirkrimsus ke Kejaksaan Negeri Depok. Tersangka akan kita serahkan ke Kejaksaan Negeri Depok," ujarnya di Polda Metro Jaya.
"BAP ulang tidak. Kita tadi bawa ke RS Polda Metro, cek kesehatan dan siap diserahkan," sambungnya.
Argo menuturkan, persoalan hukum Buni Yani kini berada di tangan Kejaksaan. Termasuk kemungkinan Buni yani ditahan. "Tahanan kota atau tidak itu sudah wewenang dari Kejaksaan ya," katanya. [noe]
https://www.merdeka.com/peristiwa/ka...kriminasi.html
0
660
1
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Urutan
Terbaru
Terlama
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Komunitas Pilihan