tribunnews.comAvatar border
TS
MOD
tribunnews.com
Diperiksa KPK, Empat Tersangka Suap Kapal Perang Bungkam



TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Empat tersangka kasus dugaan korupsi penjualan kapal perang SSV produksi PT PAL Indonesia ke Kementerian Pertahanan Filipina hari ini, Jumat (7/4/2017) diperiksa penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Saat tiba di KPK, keempat tersangka kompak bungkam ditanya awak media soal pemeriksaan mereka sebagai saksi untuk tersangka yang lain.

Menggunakan kemeja batik dipadu rompi tahanan KPK berwarna orange, keempat tersangka memilih langsung masuk ke lobi KPK dan menuju ke ruang pemeriksaan.

Juru bicara KPK, Febri Diansyah mengatakan pemeriksaan ini merupakan pemeriksaan perdana keempatnya sebagai tersangka, setelah ditangkap dan ditahan di empat lokasi terpisah.

‎"Agus Nugroho, Direktur Umum PT Prinusa diperiksa sebagai saksi untuk tersangka AC (Arif Cahya)," ucap Febri Diansyah.

Selanjutnya Saeful Anwar, Direktur Keuangan dan Teknologi PT PAL diperiksa untuk tersangka Agus Nugroho.

M Firmansyah Arifin, Direktur PT PAL diperiksa untuk tersangka Saeful Anwar. Terakhir Arif Cahyana, GM Teasury PT PAL diperiksa untuk tersangka M Firmansyah.

Untuk diketahui ‎kasus ini bermula dari adanya Operasi Tangkap Tangan di Jakarta dan surabaya pada Kamis (30/3/2017) kemarin.

Dalam penangkapan di Jakarta, penyidik mengamankan 10 orang. Sementara di Surabaya ada 7 orang. Setelah diperiksa, yang ditetapkan sebagai tersangka hanya empat orang.

Mereka yakni Direktur Utama PT PAL Indonesia (Persero) M Firmansyah Arifin, Direktur Keuangan PT PAL Indonesia Saiful Anwar, Manager Treasury PT PAL Indonesia Arief Cahyana dan agency dari AS Incorporation Agus Nugroho yang adalah perantara Kementerian Pertahanan Filipina dalam pembelian kapal perang.

Atas perbuatannya Agus sebagai pemberi dijerat pasal 5 ayat - huruf a atau b atau pasal 13 Undang-undang Pemberantasan Tipikor juncto pasal 55 ayat 1 kesatu KUHP.

Sedangkan Firmansyah, Arief dan Saiful Anwar disangka melanggar pasal 12 huruf a dan b atau pasal 11 UU Pemberantasan Tipikor juncto pasal 55 ayat 1 kesatu KUHP.

Sedangkan tersangka Firmansyah, Arief dan Saiful Anwar sebagai penerima disangka melanggar pasal 12 huruf a dan b atau pasal 11 UU Pemberantasan Tipikor juncto pasal 55 ayat 1 kesatu KUHP.

Dalam penangkapan ini KPK juga mengamankan USD 25 ribu dari tangan tersangka Arief. Uang itu diduga pemberian fee dari agency AS Incorporation untuk Arief, Firmansyah dan Saiful Anwar atas penjualan dua kapal perang produksi PT PAL Indonesia.

Sumber : http://www.tribunnews.com/nasional/2...perang-bungkam

---

Baca Juga :

- Ada Surprise, Saipul Jamil Minta Penggemarnya Bersabar

- Empat Tersangka Suap Kapal Perang Diperiksa KPK

- Fahmi Darmawansyah Serahkan Rp 24 M Kepada Staf Kepala Bakamla di Hotel Ritz Carlton

0
363
0
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Komunitas Pilihan