tribunnews.comAvatar border
TS
MOD
tribunnews.com
Polisi Minta Pembacaan Tuntutan Ahok Ditunda, Ini Alasannya



TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kapolda Metro Jaya Irjen Mochamad Iriawan meminta pembacaan tuntutan kasus penodaan agama oleh Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok, ditunda hingga usai waktu pencoblosan Pilkada DKI 19 April 2017.

Iriawan menyatakan, penundaan ini perlu dilakukan demi menjaga situasi keamanan dan ketertiban Jakarta jelang pemungutan suara putaran kedua.

"Mengingat semakin rawannya situasi keamanan di DKI Jakarta, demi kepentingan keamanan dan ketertiban masyarakat, serta akan dilaksanakan pengamanan tahap pemungutan suara pemilukada DKI Jakarta putaran II, di mana perkuatan pasukan Polri dan TNI akan dikerahkan semua, maka disarankan kepada Ketua agar Sidang dengan Agenda Tuntutan Perkara Dugaan Penistaan Agama dengan Terdakwa Basuki Tjahaja Purnama ditunda setelah tahap pemungutan suara Pemilukada DKI Putaran II," demikian salah satu poin dalam surat tersebut.

Selain itu, Polda Metro Jaya menginformasikan ke Pengadilan Negeri Jakarta Utara bahwa proses penyelidikan terhadap laporan polisi yang menyeret nama pasangan calon gubernur dan wakil gubernur nomor urut tiga, Anies Baswedan serta Sandiaga Uno, juga ditunda hingga pemungutan suara Pilkada DKI putaran kedua selesai dilaksanakan.

"Berkaitan dengan hal tersebut diinformasikan bahwa proses hukum terhadap terlapor Anies Baswedan dan Sandiaga Uno, baik pemanggilan dan pemeriksaan oleh penyidik Polri, ditunda pelaksanaannya setelah tahap tahap pemungutan suara Pemilukada DKI Putaran II," tulis surat tertanggal 4 April 2017 yang ditujukan kepada Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Utara.

Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya, Kombes Argo Yuwono membenarkan, kepolisian meminta PN Jakarta Utara menunda pembacaan tuntutan jaksa pada kasus dugaan penodaan agama yang terdakwanya adalah cagub petahana Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok.

Pihak kepolisian meminta agar pembacaan tuntutan tersebut dilakukan setelah hari pencoblosan Pilkada DKI putaran kedua pada 19 April 2017.

"Surat ini merupakan surat biasa dan wajar apabila kepolisian mengirim surat berkaitan hal tersebut agar persiapan pencoblosan dapat dilaksanakan dengan aman dan tertib," ujar Argo di Jakarta, Kamis (6/4).

Argo mengatakan, permintaan itu diajukan dengan pertimbangan masalah keamanan jelang pencoblosan. Pihak kepolisian meminta hal tersebut untuk mengantisipasi hal-hal yang tidak diinginkan terjadi.

"Mengingat pelaksanaan sidang mendekati masa tenang dan pencoblosan dimungkinkan ada pengerahan massa maka untuk meminimalisir kemungkinan yang ada, kami ajukan hal tersebut," kata Argo.

Argo Yuwono menuturkan, penundaan berkaitan dengan tingkat kerawanan jelang Pemilihan Kepala Daerah Jakarta putaran kedua yang berlangsung 19 April 2017.

Argo menambahkan, polisi juga telah menunda pemeriksaan terhadap calon gubernur DKI no urut 3, Anies Baswedan maupun pasangannya, Sandiaga Uno. "Baik pemanggilan dan pemeriksaan oleh penyidik Polri, ditunda pelaksanaannya setelah tahap tahap pemungutan suara Pemilukada DKI Putaran II," tulis surat tersebut.

Seperti diberitakan, Anies dilaporkan oleh Tim Advokasi Basuki-Djarot ke Polda Metro Jaya atas dugaan fitnah dan pencemaran nama baik terkait klaim Pemprov DKI di bawah Ahok-Djarot akan menggusur 300 lebih perkampungan. Sementara Sandiaga dilaporkan dalam dua kasus yakni dugaan penggelapan penjualan tanah dan pemalsuan kuitansi. (tribunnews/dennis destriawan)

Sumber : http://www.tribunnews.com/metropolit...-ini-alasannya

---

Baca Juga :

- KH Ahmad Ishomudin Bersyukur, Jika Benar Dipecat dari MUI Karena Bersaksi di Sidang Ahok

- Penasihat Hukum Ahok Terima Faktor Keamanan Jadi Alasan Sidang Tuntutan Ditunda

- Minta Pembacaan Tuntutan Ahok Ditunda, PN Jakarta Utara: Polisi Harus Sampaikan dalam Sidang

0
313
0
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Komunitas Pilihan