tribunnews.comAvatar border
TS
MOD
tribunnews.com
Siapa Tersangka Lain Setelah Miryam Cs dalam Kasus E-KTP?



TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menetapkan politikus Partai Hanura Miryam S Haryani sebagai tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan KTP elektronik.

Sebelumnya, KPK juga sudah menetapkan tiga tersangka lain dalam kasus ini.

Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Febri Diansyah menyatakan penyidik akan terus menetapkan tersangka baru di kasus korupsi e-KTP sepanjang memiliki dua alat bukti atau cukup.

"Kami tidak akan berhenti pada empat tersangka ini saja (Irman, Sugiharto, Andi Agustinus alias Andi Narogong, dan Miryam)," tegas Febri, Kamis (6/4).

Dalam kasus ini, KPK membentuk tim khusus yang dibentuk untuk mengawasi jalannya persidangan.Memonitor jalannya persidangan dan mendalami seluruh fakta di persidangan demi menjerat tersangka-tersangka baru.

"Kami pantau dan cermati terus fakta yang ada dan melakukan penyidikan intensif untuk menetapkan tersangka lainnya," ujar Febri.

Febri berharap, publik bersabar dan memberikan waktu pada penyidik KPK untuk menuntaskan perkara mega korupsi tersebut.

Kasus ini menjadi perhatian publik. Dalam proyek e KTP ini, negara mengalami kerugian sekurang-kurangnya Rp2,3 triliun dari total nilai paket pengadaan sekira Rp5,9 triliun.

Dua orang lebih dulu dijadikan tersangka dalam kasus ini. Keduanya adalah Irman dan Sugiharto.

Dalam surat dakwaan yang dibacakan jaksa pada KPK di Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi (PN Tipikor), Kamis (9/3/2017) lalu, Irman mantan Dirjen Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kemendagri disebut mengantongi duit rupiah, dolar Amerika dan dolar Singapura.

Sedangkan Sugiharto adalah mantan Direktur Pengelolaan Informasi Administrasi Kependudukan dan Pencatatan Sipil mendapatkan dolar Amerika saja.

Jika dikonversikan ke rupiah, Irman mendapatkan Rp 14 miliar dan Sugiharto yang disebut menerima USD 3.473.830 atau Rp 46 miliar.

Dan jika dijumlahkan, total penerimaan uang keduanya sekitar Rp 60 miliar lebih. Dalam dakwaannya, KPK menyebut Irman dan Sugiharto melakukan korupsi bersama-sama dengan Andi Agustinus alias Andi Narogong.

Andi kemudian menjadi tersangka yang ketiga dalam kasus ini. Andi ditetapkan sebagai tersangka pada Kamis (29/4/2017. Andi disebut sebagai pihak pemberi suap dalam kasus ini.

Andi sering menjadi rekan bisnis dan penyedia barang atau jasa Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).Dalam dakwaan, Andi diduga memberikan sejumlah uang pada anggota DPR.

Bahkan, Andi juga pernah memberikan uang pada Gamawan Fauzi melalui adiknya, Afdal Noverman pada Maret 2011.

Tersangka terakhir adalah Miryam S Haryani. Miryam diduga memberikan keterangan palsu dalam upaya pengungkapan kasus dugaan e-KTP.

Miryam diduga sengaja tidak memberikan keterangan atau memberikan keterangan palsu saat menjadi saksi persidangan kasus dugaan korupsi e-KTP dengan dua terdakwa Irman dan Sugiharto.

Miryam disangkakan melanggar Pasal 22 jo Pasal 35 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. (tribunnews/theresia felisiani)

Sumber : http://www.tribunnews.com/nasional/2...am-kasus-e-ktp

---

Baca Juga :

- Olly Dondokambey Mengaku Tidak Kenal Dengan Terdakwa dan Tersangka e-KTP

- MAKI Desak MKD DPR Segera Beri Sanksi Tegas Kepada Setya Novanto

- Olly Dondokambey: Tanya Sama Andi Narogong, Kapan Dia Kasih Uang Kepada Saya?

0
365
0
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Komunitas Pilihan