tribunnews.comAvatar border
TS
MOD
tribunnews.com
Ditetapkan KPK Jadi Tersangka, Hanura Siap Berikan Bantuan Hukum Bagi Miryam



Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ferdinand Waskita

TRIBUNNEWA.COM, JAKARTA - Partai Hanura siap memberikan bantuan hukum kepada kadernya Miryam S Haryani.

Politikus Hanura itu ditetapkan sebagai tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

"Ya pasti kalau beliau memerlukan bantuan, sebagai kader semua pasti siap mendampingi," kata Wakil Ketua Umum Hanura Gede Pasek Suardika di Gedung DPR, Jakarta, Rabu (5/4/2017).

Dikatakan dia, tidak ada manusia yang tidak ada masalah.

"Karenanya masalahnya apa dan beratnya seberapa tapi bagaimana nantinya yang akan kita lakukan," ucapnya.

Baca: Elza Syarief Mengaku Tidak Tahu Soal Kedatangan Pengacara Muda Utusan Setya Novanto ke Kantornya

Pasek mengaku prihatin atas penetapan Miryam sebagai tersangka.

Ia berharap Miryam dapat menghadapi masalah tersebut.

Mengenai sikap Hanura, senator Bali itu mengatakan pihaknya mengedepankan asas praduga tak bersalah.

"Tersangka itu kan masih ada ruang-ruang praduga tidak bersalah, jadi biarlah proses peradilan nanti yang menentukan bagaimana kondisi sebenarnya," kata Pasek.

Pasek menegaskan Hanura menyerahkan sepenuhnya kasus yang melilit Miryam kepada proses hukum.

Ia mengingatkan agar proses tersebut tidak dicampur-adukan dengan peradilan opini.

"Seringkali membuat hukum sulit menemukan keadilannya, jadi lebih baik ikuti saja jalur-jalur yang sudah ada," kata Pasek

Sebelumnya, Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan tersangka baru di kasus korupsi e-KTP setelah Irman, Sugiharto dan Andi Agustinus (AA) alias Andi Narogong.
Tersangka baru itu yakni mantan anggota Komisi II DPR RI, Miryam S Haryani‎ (MSH)

"‎Dalam pengembangan korupsi e-KTP, KPK menetapkan satu tersangka baru anggota DPR RI yakni MSH," ucap Juru Bicara KPK, Febri Diansyah, Rabu (5/4/2017) di KPK, Kuningan, Jakarta Selatan.

Febri melanjutkan ‎atas perbuatannya, Miryam dijerat dengan Pasal 22 jo Pasal 35 UU No 31 tahun 1999 sebagaimana diubah UU No 20 tahun 2001 tentang Tindak Pidana Korupsi dengan ancaman hukuman 3-12 tahun penjara.

"Tersangka MSH diduga dengan sengaja tidak memberikan keterangan ‎atau memberikan keterangan yang tidak benar di persidangan e-KTP dengan terdakwa Irman dan Sugiharto," kata Febri.

Sumber : http://www.tribunnews.com/nasional/2...um-bagi-miryam

---

Baca Juga :

- Elza Syarief Mengaku Tidak Tahu Soal Kedatangan Pengacara Muda Utusan Setya Novanto ke Kantornya

- Ahok Sebut Tak Ada Anggota DPR yang Berani Beri Uang e-KTP Kepadanya

- BERITA FOTO: Cantiknya Inayah, Istri Siri Tersangka Kasus Korupsi e-KTP Andi Narogong

0
565
0
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Komunitas Pilihan