metrotvnews.comAvatar border
TS
MOD
metrotvnews.com
DPR Beri Tiga Opsi untuk Pansel KPU-Bawaslu


Metrotvnews.com, Jakarta: Hari ini Komisi II DPR RI memanggil Panitia Seleksi Anggota KPU-Bawaslu untuk membahas ikhwal seleksi. Ada tiga opsi yang mencuat.


Wakil Ketua Komisi II DPR dari Fraksi PKB, Lukman Edy, mengatakan opsi pertama ialah DPR menolak semua calon anggota KPU dengan alasan menunggu UU Pemilu rampung dibahas parlemen.


Kedua, menerima sebagian calon anggota KPU demi mengantisipasi kekosongan jabatan komisioner KPU dan Bawaslu yang habis pada 12 April 2017. Ketiga, kata Lukman, DPR akan menerima dan melanjutkan proses seleksi anggota KPU dan Bawaslu dengan mengikuti aturan yang berlaku saat ini.


'Jadi, masih tentatif tiga opsi itu. Belum ditentukan,' ujar Lukman, Rabu 29 Maret 2017, tanpa menjelaskan lebih rinci alasan tiga opsi itu muncul.


Lukman mengatakan Komisi II juga akan memanggil ahli hukum tata negara untuk membahas proses seleksi anggota KPU dan Bawaslu guna mengantisipasi celah potensi pelanggaran selama proses seleksi.


'Pemanggilan ahli tata negara untuk memastikan benar atau tidak proses yang dilakukan selama ini,' kata dia.


Baca: Alasan DPR Panggil Pansel KPU-Bawaslu


Anggota Komisi II DPR Hetifah Sjaifudian mengatakan Komisi II bisa saja memilih kurang dari 7 dari 14 calon komisioner KPU dan kurang dari 5 dari 10 calon komisioner Bawaslu. Komisi II, sambung Hetifah, juga bisa untuk tidak memilih sama sekali nama-nama tersebut.


'UU memungkinkan hal tersebut,' ujarnya.


Ketua Komisi II DPR Zainudin Amali mengatakan akan mengadakan rapat internal setelah rapat dengan Pansel KPU-Bawaslu. Rapat itu untuk membahas tata tertib dan mekanisme pelaksanaan uji kelayakan dan kepatutan calon anggota KPU-Bawaslu yang rencananya digelar 3-5 April.


Penambahan komisioner


Anggota Komisi II DPR Teuku Taufiqulhadi mengatakan komisiner KPU periode 2017-2021 mungkin akan bertambah dari 7 menjadi 11 orang.


'Pansus RUU Pemilu dan pemerintah, pada pembahasan RUU Pemilu, sudah memiliki pandangan yang sama untuk menambah jumlah anggota KPU menjadi 11 orang,' kata Teuku.


Menurutnya, usulan penambahan jumlah anggota KPU dan Bawaslu didasarkan pada kondisi, beban tugas, dan tantangan yang dihadapi dalam penyelenggaraan pemilu.


Pada Pemilu 2014 dan sebelumnya, penyelenggaraan pemilu legislatif dan pemilu presiden dilakukan secara terpisah.


'Pada Pemilu 2019, penyelenggaraan pemilu legislatif dan pemilu presiden akan dilakukan serentak sehingga kondisi dan tantangannya berbeda, beban tugasnya juga lebih berat.'


Baca: Publik Diminta Awasi Kinerja Pansel KPU-Bawaslu


Politikus Partai NasDem itu menegaskan, dengan kondisi dan tantangan tersebut, wajar jika Komisi II DPR mengusulkan penambahan jumlah anggota KPU dan Bawaslu.


Usulan Komisi II itu pada prinsipnya juga disetujui Kementerian Dalam Negeri meskipun belum disampaikan dalam Rapat Paripurna DPR.


Menurut dia, kalau Komisi II sudah melakukan uji kelayakan dan kepatutan memilih tujuh nama, kemudian RUU Pemilu disetujui yang isinya jumlah anggota KPU sebanyak 11 nama, maka untuk empat nama lainnya akan dilakukan seleksi tahap kedua.


 

Sumber : http://news.metrotvnews.com/politik/...el-kpu-bawaslu

---

Kumpulan Berita Terkait :

- PPP Sepakat Uji Kelayakan Penyelenggara Pemilu tak Ditunda

- PDI-P Desak Uji Kelayakan Penyelenggara Pemilu Dilaksanakan Secepatnya

- Fit and Proper Test Penyelenggara Pemilu Diharapkan Segera Dilakukan

anasabilaAvatar border
anasabila memberi reputasi
1
721
0
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Komunitas Pilihan