tribunnews.comAvatar border
TS
MOD
tribunnews.com
KPK Hadirkan 3 Penyidik untuk Konfrontasi Saksi Miryam dalam Sidang E-KTP



TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Jaksa Penuntut Umum Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menghadirkan tiga penyidik dugaan korupsi pengadaan KTP elektronik tahun anggaran 2011-2012 di Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Senin (27/3/2017).

Tiga penyidik tersebut akan dikonfrontasi dengan saksi anggota DPR RI Miryam S Haryani yang mengaku ditekan dan diancam penyidik KPK saat diperiksa di proses penyidikan. Ketiga penyidik tersebut adalah Novel Baswedan, Ambarita Damani dan Irwan.

"Penyidik KPK akan menyampaikan keterangan di depan hakim agar kemudian dapat dinilai lebih lanjut terkait alasan pencabutan BAP oleh saksi Miryam," kata Juru Bicara KPK, Febri Diansyah.

Menurut Febri, persidangan hari ini akan melihat apakah saksi Miryam tetap bertahan pada keterangan sebelumnya yang menyangkal seluruh keterangan yang dia sampaikan sebelumnya.

"Masih ada ruang bagi saksi untuk berkata benar dan jujur. Ancaman pidana saksi yang memberikan keterangan tidak benar minimal penjara 3 tahun, maksimal 12 tahun, sbgaimana diatur pada Pasal 22 UU Tipikor," kata Febri.

Sebelumnya, Miryam S Haryani berurai air mata saat memberikan kesaksiannya. Anggota DPR daerah pemilihan Jawa Barat VIII itu mengaku akhirnya menjawab sekenanya untuk menyenangkan penyidik yang memeriksa dia.

"Waktu saya duduk dia sudah mengatakan itu tahun 2010 mestinya saya ditangkap. Terus habis itu saya ditekan-tekan lagi," kata Miryam dalam tangisnya.

Dalam dakwaan, Miryam meminta uang kepada Irman sejumlah Rp 5 miliar untuk kepentingan operasional Komisi II DPR RI. Irman kemudian memerintahkan Sugiharto untuk menyiapkan uang dan menyerahkannya kepada Miryam.

Sugiharto kemudian meminta uang Rp 5 miliar dari Direktur Utama PT Quadra Solution Anang S Sudihardjo dan memerintahkan langsung agar diserahkan kepada Miryam.

Dari total uang tersebut, Miryam membagi-bagikannya secara bertahap yakni pertama untuk pimpinan Komisi II yakni Chairuman Harahap, Ganjar Pranowo, Teguh Juwarno, dan Taufik Effendi masing-masing 25 ribu Dollar Amerika Serikat.

Kemudian tahap kedua adalah kepada sembilan orang ketua kelompok fraksi Komisi II DPR RI masing-masing 14 ribu Dollar Amerika Serikat termasuk Kapoksi yang merangkap sebagai pimpinan komisi. Sementara ketiga adalah kepada 50 anggota Komisi II DPR RI masing-masing delapan ribu Dolar Amerika Serikat termasuk pimpinan komisi dan Kapoksi.

Negara disebut menderita kerugian Rp 2,3 triliun dari nilai proyek Rp 5,9 triiun anggaran penggadaan KTP elektronik.

Sumber : http://www.tribunnews.com/nasional/2...m-sidang-e-ktp

---

Baca Juga :

- Hari Ini, Miryam S Haryani Dikonfrontasi dengan Tiga Penyidik dalam Sidang E-KTP

- LPSK Akan Lindungi Miryam Bongkar Megaskandal Korupsi KTP Elektronik

- Setya Novanto Tidak Permasalahkan Keresahan Generasi Muda Golkar soal Kasus E-KTP

0
266
0
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Komunitas Pilihan