BeritagarIDAvatar border
TS
MOD
BeritagarID
Meliput Papua, dua wartawan Prancis diusir

Massa dari Aliansi Mahasiswa Papua meneriakkan yel-yel saat terlibat kericuhan dengan petugas kepolisian ketika aksi di Kawasan Bundaran Hotel Indonesia (HI) Jakarta, Selasa (1/12).
Pemerintah Indonesia mengusir Franck Jean Pierre Escudie dan Basille Marie Longchamp, Jumat (17/3/2017). Dua orang warga Prancis yang berprofesi sebagai wartawan ini diusir karena hendak melakukan kegiatan peliputan di Papua.

Alasan pengusiran, menurut Kepala Bagian Humas Direktorat Jenderal Imigrasi, Kementerian Hukum dan HAM, Agung Sampurno, karena mereka datang menggunakan visa on arrival, namun di lapangan melakukan kegiatan jurnalistik.

"Kesalahannya melanggar Pasal 122 Undang-Undang Imigrasi karena izin tinggalnya tidak sesuai dengan kegiatan yang dilakukan," kata Agung kepada BBC Indonesia. Pasal ini mengatur tentang sanksi penyalahgunaan tujuan kedatangan.

Beberapa tahun sebelumnya, pemerintah memang sempat memperketat persyaratan bagi jurnalis yang bakal melakukan peliputan di Papua. Syarat itu di antaranya media yang bakal meliput harus terdaftar di Kementerian Hukum dan HAM, BIN, dan Dewan Pers.

Selain itu, media itu juga harus membayar biaya registrasi peliputan. Dan peliputan yang bisa dilakukan hanyalah liputan event saja. Ketatnya persyaratan ini didasari pada alasan keamanan wartawan. Sebab di Papua dianggap masih ada kelompok sparatis bersenjata.

Andreas Harsono dari Human Rights Watch (HRW) mengatakan wartawan asing yang terakreditasi di Jakarta masih dibatasi untuk pergi ke Papua. Berdasarkan wawancara kepada 107 wartawan, redaktur, dan lembaga swadaya masyarakat, HRW menemukan bahwa persoalan pembatasan peliputan jurnalis asing telah berlangsung selama 25 tahun.

Menteri Luar Negeri Retno Marsudi membeberkan, pada 2012 kementeriannya menerima 11 permohonan izin meliput Papua dari sejumlah media asing. Dari 11 permohonan tersebut hanya lima yang disetujui sementara enam lainnya ditolak.

Jumlah ini meningkat pada 2013. Pada tahun ini, kementeriannya menerima 28 permohonan namun hanya mengabulkan 21.

Sedangkan pada tahun 2014, dari 27 permohonan yang masuk ke Kemenlu, 22 di antaranya disetujui dan sisanya ditolak. Pada hingga Juni 2015, Retno mengaku menerima delapan permohonan dan semuanya dikabulkan.

Pada 2014, dua orang wartawan Prancis pernah dihukum karena diduga melanggar persyaratan yang ditentukan itu. Hukuman ini pun menuai protes berbagai pihak. Akhirnya, setelah menjalani hukuman 2 bulan 15 hari, kedua wartawan itu dibebaskan.

Angin segar dihembuskan Presiden Joko Widodo pada Mei 2015. Mulai saat itu, pemerintah memberi kebebasan kepada wartawan asing yang bakal meliput di Papua.

Luhut Panjaitan yang kala itu menjabat Menko Polhukam bahkan secara lantang menyebut bakal memecat aparat yang mencoba menghalang-halangi tugas jurnalistik wartawan asing yang meliput Papua.

"Kalau ada yang mengalami masalah, teleponlah saya, dan saya akan bereskan masalah itu," kata Luhut menjawab pertanyaan wartawan asing yang mengeluhkan banyaknya hambatan di lapangan saat melakukan peliputan.

Saat disinggung adanya jaminan yang pernah diberikan pemerintah itu Agung berpendapat bahwa dua wartawan asal Prancis itu tetap dinyatakan melanggar. Sebab, kedua orang itu hanya mengantongi visa on arrival untuk kegiatan wisata. "Jadi urusannya bukan Papua, enggak ada urusannya sama Papua," kata Agung.

Franck Jean Pierre Escudie dan Basille Marie Longchamp diketahui tiba di pada 9 Maret 2017. Dua hari kemudian, petugas imigrasi mendapati mereka berada di lapangan udara Mozes Kilangin, Timika, dan akan menggunakan helikopter untuk pengambilan gambar dari helikopter.

Dalam pemeriksaan mereka mengaku sebagai kru tim The Explorers Network untuk pembuatan film dengan judul Papous La Grande Aventure atau petualangan besar di Papua.

Hasil pemeriksaan kantor imigrasi Tembagapura mendapati bahwa kedua pria itu tidak memiliki izin keimigrasian untuk kegiatan jurnalistik. Berdasarkan hal tersebut, mereka dideportasi ke Paris, Prancis, pada 17 Maret 2017.



Sumber : https://beritagar.id/artikel/berita/...prancis-diusir

---

Baca juga dari kategori BERITA :

- Lima syarat pembuatan paspor baru

- Lima berita populer dan penting pekan ketiga Maret 2017

- Mengukur tingkat kepatuhan pajak artis dan pekerja seni

anasabilaAvatar border
anasabila memberi reputasi
1
770
4
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Urutan
Terbaru
Terlama
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Komunitas Pilihan