micin.batanganAvatar border
TS
micin.batangan
Masyarakat Dinilai Belum Paham Fungsi Palang Pintu Kereta
JAKARTA, KOMPAS.com - Pihak kepolisian menyoroti kecelakaan di pelintasan kereta api (KA) yang masih sering terjadi.

Menurut Kasubdit Bin Gakkum Dirlantas Polda Metro Jaya AKBP Budiyanto, kecelakaan di pelintasan KA kerap terjadi karena masyarakat belum memahami fungsi palang pintu kereta.

"Beberapa kali kejadian kecelakaan lalu lintas pada perpotongan sebidang antara jalur KA dengan jalan, diakibatkan oleh pemahaman masyarakat terhadap pengertian sarana dan prasarana palang pintu, jalur KA, perpotongan sebidang, rambu-rambu, dan lain-lain masih sangat minim atau kurang," kata Budiyanto dalam keterangan tertulisnya, Minggu (19/3/2017).

Pada 2016, menurut dia, terjadi 20 kecelakaan di pelintasan kereta api di Jakarta, Bekasi, Depok, dan sebagian Tangerang. Angka ini menurun 29 persen dari tahun 2015 dengan 28 kejadian.

Budiyanto menyampaikan, dalam Pasal 110 Peraturan Pemerintah Nomor 72 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan KA, disebutkan bahwa pada perpotongan sebidang antara jalur KA dan jalan, pemakai jalan wajib hukumnya mendahulukan perjalanan KA.

Jika aturan tersebut dilanggar, kata dia, hal ini bukan merupakan kecelakaan perkeretaapian.

Sebab, huruf D dalam pasal tersebut menyatakan bahwa pintu pelintasan pada perpotongan sebidang tersebut berfungsi mengamankan perjalanan KA, atau bukan untuk melindungi pengguna jalan.

Kecelakaan terkait palang pintu kereta yang umumnya terjadi ini karena pengemudi tidak mengindahkan palang tersebut.

Ketika petugas palang pintu lalai menutup palang dan tidak ada palang, pengemudi langsung menerobos pelintasan.

"Mereka pada umumnya tidak menghentikan mobilnya sejenak untuk mengetahui kepastian aman, namun mereka langsung melintas, sehingga terjadi laka lantas. Padahal ada tanda-tanda lain berupa rambu-rambu "STOP" dan lainnya," ujar Budiyanto.

Senior Manager Daerah Operasi 1 Jakarta PT Kereta Api Indonesia (KAI) Suprapto mengatakan, dari 474 pelintasan yang ada di Jakarta, hanya 54 yang dibuat tanpa perpotongan (tidak sebidang).

"Yang dijaga oleh KAI ada 144, yang dijaga oleh pemda atau swasta ada 36. Yang resmi tapi tidak dijaga ada 128, dan yang liar ada 166," ujar Suprapto.

palang pintu

trabas palang pintu = nyawa taruhannyaemoticon-Takut
0
1.8K
36
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Urutan
Terbaru
Terlama
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Komunitas Pilihan