gatra.com
TS
gatra.com
Kemenkop: Waspadai Investasi Ilegal Berkedok Koperasi

Jakarta, GATRAnews - Kementerian Koperasi (Kemonkop) dan UKM mengimbau masyarakat mewaspadai investasi ilegal berkedo koperasi yang masih dimanfaatkan pihak tertentu demi mendapatkan uang dan merugikan masyarakat.

"Jangan mudah tergiur iming-iming bunga investasi yang tinggi karena ingin mendapat uang secara cepat dan mudah dengan menanamkan investasi di koperasi ilegal," kata Suparno, Deputi Bidang Pengawasan Kemenkop dan UKM, di Jakarta, Sabtu (18/3).Selain menyampaikan imbauan, Deputi Bidang Pengawasan Kemenkop dan UKM melakukan pengawasan ketat terhadap operasional koperasi untuk mencegah praktek pengumpulan dana masyarakat secara ilegal itu.Menurutnya, ini merupakan salah satu cara memutus mata rantai investasi ilegal berkedok koperasi. Pelaksanaan pengawasan adalah upaya meningkatkan peran dan pentingnya fungsi pengawasan, sehingga disadari sebagai suatu kebutuhan dan kewajiban yang harus dilakukan, agar koperasi tidak menyimpang dari nilai jatidiri koperasi serta mematuhi ketentuan yang berlaku. Pengawasan koperasi dilakukan dengan berlandaskan pada Permenkop dan UKM Nomor 17/Per/M.KUKM/IX/2015. Tujuannya, untuk meningkatkan efektifitas pelaksanaan koperasi oleh pemerintah, pemerintah provinsi, dan pemerintah kabupaten atau kota sesuai dengan wilayah keanggotaan koperasi."Tujuan lainnya, untuk meningkatkan kesadaran para pengelola koperasi dalam mewujudkan kondisi koperasi berkualitas dengan peraturan yang berlalu," kata Suparno. 

Reporter: Iwan Sutiawan

Sumber : http://www.gatra.com/ekonomi/finansi...kedok-koperasi

---


- Cegah Investasi Ilegal Berkedok Koperasi, Kemenkop Bentuk Satgas
0
605
0
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Komunitas Pilihan