tribunnews.com
TS
MOD
tribunnews.com
Hanya Dua Anggota DPR yang Dituduh Kasus e-KTP Hadir ke Rapat Paripurna



TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Dari sembilan anggota DPR RI yang dituduh dalam dakwaan kasus e-KTP, hanya dua orang saja yang hadir dalam pembukaan rapat Paripurna masa persidangan Iv tahun sidang 2016-2017.

Dua anggota DPR RI yang hadir di sidang pembukaan Paripurna adalah Teguh Djuwarno anggota Komisi VI dari fraksi PAN dan Miryam S. Haryani anggota DPR Komisi V sekaligus Ketua DPP Partai Hanura.

Sedangkan tujuh anggota DPR lainnya dari berbagai fraksi tidak hadir ke rapat Paripurna. Keterangan mereka absen adalah sama yaitu Izin.

Nama-nama anggota DPR yang tidak hadir yaitu

Fraksi Demokrat:
Khatibul Umam Wiranu

Fraksi Golkar:
Melchias Marchus Mekeng
Agun Gunanjar Sudarsa
Ade Komarudin

Fraksi PDI-P:
Arif Wibowo

Fraksi PKS:
Jazuli Juwaini

Fraksi PKB:
Abdul Malik Haramain

Sumber : http://www.tribunnews.com/nasional/2...apat-paripurna

---

Baca Juga :

- PPP: Hak Angket e-KTP Tak Diperlukan

- Ditanya Kasus e-KTP, Muka Setya Novanto Langsung Cemberut

- Teguh Juwarno Akan Membuktikan Tidak Bersalah di Kasus e-KTP

0
328
0
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Komunitas Pilihan