tribunnews.comAvatar border
TS
MOD
tribunnews.com
KPK Tetapkan Tiga Tersangka Kasus Korupsi Pembangunan Kampus IPDN di Rokan Hilir



Laporan Wartawan Tribunnews.com, Theresia Felisiani

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan tiga tersangka dalam kasus dugaan korupsi pembangunan tahap II Gedung Institut Pemerintahan Dalam Negeri (IPDN) di Rokan Hilir, Riau.

"KPK menemukan bukti permulaan yang cukup untuk menaikkan status dari penyelidikan ke tahap penyidikan dan menetapkan tiga tersangka," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah, Selasa (14/3/2017) di KPK, Kuningan, Jakarta Selatan.

Ketiga tersangka itu yakni‎ Dudy Jocom (DJ) Pejabat Pembuat Komitmen pada Pusat Pengelolaan Administrasi Keuangan dan Pengelolaan Aset Sekjen Kementerian Dalam Negeri.

Tersangka selanjutnya, Budi Rachmat Kurniawan (BRK), mantan Kepala Divisi Gedung PT Hutama Karya, dan Bambang Mustakim (BMT), Senior Manager PT Hutama Karya.

Baca: Minta Ketua KPK Mundur, Fahri Hamzah Dinilai Lakukan Hoax Tidak Lucu

Baca: Dinilai Janggal, KPK Klaim Bisa Buktikan Kronologi Waktu dalam Dakwaan e-KTP

‎"Ketiga tersangka diduga menyalahgunakan wewenang untuk memeroleh keuntungan memperkaya diri dan orang lain atau korporasi," katanya.

Pembangunan Gedung IPDN tersebut memakan anggaran senilai Rp 91,62 miliar.

"Terjadi kerugian negara sebesar Rp 34 miliar," ungkap Febri.

Atas perbuatannya, ketiga tersangka disangka melanggar Pasal 2 ayat 1 atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999.

Sebagaimana diubah dalam UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Febri melanjutkan sebelumnya KPK telah menetapkan Dudy dan Budi sebagai tersangka dalam perkara pembangunan Gedung IPDN di Kabupaten Agam, Sumatera Barat.

Dalam proyek senilai Rp 125 miliar tersebut, diduga terjadi kerugian negara sebesar Rp 34 miliar.

Bahkan Budi juga pernah divonis bersalah dalam kasus korupsi pembangunan Gedung Diklat Pelayaran di Sorong dengan indikasi kerugian negara dalam proyek tersebut sebesar Rp 24,2 miliar.

Sumber : http://www.tribunnews.com/nasional/2...di-rokan-hilir

---

Baca Juga :

- KPK Cegah Tersangka Korupsi Pembangunan Kampus IPDN

- Mendagri Sudah Tahu KPK Kembangkan Kasus Dugaan Korupsi Pembangunan IPDN

- Menteri Tjahjo Minta Biro Hukum Kemendagri Siapkan Pembela Dampingi Dudy

0
426
0
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Komunitas Pilihan