tribunnews.com
TS
MOD
tribunnews.com
Siapa 14 Anggota DPR yang Sudah Kembalikan Uang e-KTP, Ini Kata Ketua KPK



TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA -  Hingga kini Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tetap merahasiakan siapa saja 14 anggota DPR RI yang telah mengembalikan uang panas terkait dugaan korupsi dalam proyek pengadaan e-KTP, dimana total uang itu mencapai Rp 30 miliar.

"Kan sudah diberitahu, 14 orang sudah kembalikan uang. Mereka dari birokrat, DPR," ucap Ketua KPK Agus Rahardjo, Senin (13/3/2017) di KPK, Kuningan, Jakarta Selatan.

Lebih lanjut ditanya soal siapa-siapa saja 14 orang tersebut, Agus tetap merahasiakannya.

"Yo jangan (disebut) lah," katanya.

Lebih lanjut, Juru Bicara KPK, Febri Diansyah menuturkan dari 14 orang tersebut, dua diantaranya yang mengembalikan ialah dua terdakwa di kasus ini, Irman dan Sugiharto.

Senada dengan Agus, Febri juga enggan membeberkan soal siapa saja mereka.

Febri meminta seluruh pihak mencermati fakta persidangan.

"Sejauh ini masih 14 nama yang sudah kembalikan uang ke KPK, total Rp 30 miliar. Hingga kini belum ada info terbaru. Silahkan cermati saja fakta persidangan," ujarnya.

Febri melanjutkan pengembalian uang oleh 14 orang tersebut dianggap sebagai tindakan kooperatif dari pihak yang menyerahkan uang.

KPK akan mempertimbangkan penyerahan uang itu sebagai hal yang akan meringankan pemidanaan.

Untuk diketahui dalam kasus ini penyidik telah menetapkan dua tersangka yakni Irman dan Sugiharto.

Irman merupakan mantan Direktur Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kementerian Dalam Negeri.

Sementara Sugiharto adalah mantan Direktur Pengelolaan Informasi Administrasi Kependudukan Direktorat Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kementerian Dalam Negeri.

Kini keduanya sudah masuk dalam tahap persidangan. 

Sidang perdana kedua terdakwa digelar pada Kamis (9/3/2017) kemarin di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat.

Atas perbuatannya, Irman dan Sugiharto disangkakan melangar Pasal 2 ayat (1) dan atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.


Sumber : http://www.tribunnews.com/nasional/2...kata-ketua-kpk

---

Baca Juga :

- Gelar Perkara, KPK Segera Umumkan Tersangka Baru e-KTP

- PAN Minta Usulan Hak Angket e-KTP Harus Dipikirkan Secara Matang

- PPP: Hak Angket e-KTP Menambah Citra Buruk DPR

0
856
3
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Urutan
Terbaru
Terlama
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Komunitas Pilihan