metrotvnews.comAvatar border
TS
MOD
metrotvnews.com
Diduga Ada Peran Kunci Novanto


Metrotvnews.com, Jakarta: Kasus korupsi proyek pengadaan kartu tanda penduduk berbasis elektronik (KTP-E) pada 2011-2012 senilai Rp6 triliun memasuki babak baru. Besok, kasus itu mulai disidangkan di Pengadilan Tindak Korupsi Jakarta dengan terdakwa mantan Direktur Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kemendagri Irman dan mantan Direktur Pengelola Informasi Administrasi Kependudukan Ditjen Dukcapil Kemendagri sekaligus pejabat pembuat komitmen Sugiharto.

 

Berdasarkan penelusuran Media Indonesia, kasus megakorupsi yang merugikan negara sebesar Rp2 triliun itu diduga dimotori lima orang.Mereka ialah mantan Ketua Fraksi Partai Golkar Setya Novanto, mantan Ketua Fraksi Partai Demokrat Anas Urbaningrum, mantan Sekjen Kementerian Dalam Negeri Diah Anggraini, dan pengusaha sekaligus pemenang tender KTP-E Andi Agustinus alias Andi Narogong.

 

Andi Narogong bersama Ketua Fraksi Partai Golkar Setya Novanto kala proyek itu masuk ke DPR sudah berupaya menguasai. Itu juga sejalan dengan keterangan salah satu aktor utama dalam perkara ini, Muhammad Nazaruddin.

 

Menurut mantan Bendahara Partai Demokrat itu, Andi dan Novanto ialah tokoh strategis karena titik temu lalu lintas uang kepada sejumlah anggota legislatif dan eksekutif.

 

Pada dokumen yang dibeberkan kuasa hukum Nazarudin, Elza Syarief, rekayasa spesifikasi dan proses tender KTP-E diatur Andi Narogong. Andi ialah kakak Dedi Priyono yang memiliki kantor di Ruko Graha Mas Fatmawati Blok B No 33-35, yang menjadi pusat operasional pengaturan spesifikasi antara rekanan dan pegawai Kemendagri.

 

Pada 1 Juli 2010- Februari 2011 dimulai pengaturan spesifikasi antara pemerintah dan rekanan. Semuanya telah disiapkan, spek ataupun rekayasanya, antara Andi bersaudara dan konsorsium termasuk juga staf Kemendagri. PT Quadra dimasukkan sebagai salah satu peserta konsorsium karena perusahaan itu milik teman Direktur Jenderal Administrasi Kependudukan (Minduk) Kemendagri Irman, dan sebelum proyek KTP-E dijalankan, Dirjen Minduk punya permasalahan dengan Badan Pemeriksa Keuangan. PT Quadra membereskan permasalahan tersebut dengan membayar jasa Rp2 miliar.

 

Pada Desember 2010, berdasarkan dokumen Elza Syarief, terjadi pertemuan di rumah Setya Novanto yang dihadiri Chairuman Harahap (anggota Komisi II DPR 2009-2014), Andi Narogong dan seluruh direktur utama konsorsium, serta Nazaruddin untuk membicarakan pemfinalan commitment fee.

 

Pada Januari 2011 terjadi pertemuan di Equity Tower lantai 20 di kantor Novanto yang dihadiri Novanto, Andi Narogong, Paulus Tanos (pengusaha), Chairuman, Anas Urbaningrum, Nazaruddin, dan seluruh direktur utama konsorsium untuk membicarakan finalisasi commitment fee.

 

Novanto bersumpah

 

Setya Novanto yang kini menjabat Ketua DPR kembali membantah keterlibatannya dalam kasus korupsi KTP-E. 'Saya bersumpah tidak pernah bersama-sama membicarakan masalah KTP-E. Saya juga enggak ngerti, kok saya dikait-kaitkan oleh Nazar,' ujar Novanto, kemarin. Dia juga menyangkal menerima uang dari kasus korupsi tersebut.

 

Sebelumnya, Ketua KPK Agus Rahardjo mengatakan dakwaan kasus korupsi KTP-E akan mengungkap nama-nama besar di Republik ini.

 

'Anda akan melihat ya, mudah-mudahan tidak ada guncangan politik yang besar,' kata Agus, Jumat 3 Februari 2017.


 

Sumber : http://news.metrotvnews.com/hukum/yb...-kunci-novanto

---

Kumpulan Berita Terkait :

- KPK Pastikan Seret Semua Nama yang Terlibat Kasus KTP-el

- Febri Diansyah: Jangan Ganggu KPK Ketika Bekerja

- KPK Minta Pengusutan Korupsi KTP-el Dihormati

anasabilaAvatar border
anasabila memberi reputasi
1
591
0
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Komunitas Pilihan