gatra.comAvatar border
TS
gatra.com
KPK Tak Bisa Pastikan Kebenaran Surat Dakwaan e-KTP yang Beredar

Jakarta, GARTRAnews - Juru bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Febri Diansyah, belum bisa memastikan soal surat dakwaan Irman dan Sugiharto yang beredar di publik dan memuat sejumlah nama-nama penting di DPR itu merupakan surat dakwaan resmi KPK.

 
"Kami belum mengetahui draf tersebut yang beredar benar atau tidak," kata Febri di Jakarta, Selasa (7/3), dikonfirmasi tentang beredarnya surat dakwaan Irman dan Sugiharto.
 
Febri menjelaskan, setelah KPK melimpahkan perkara kasus dugaan korupsi e-KTP yang membelit Irman dan Sugiharto ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, selain ke pengadilan, jaksa juga memberikan surat dakwaan tersebut kepada para terdakwa.
 
"Tapi yang pasti, proses di KPK pasca-pelimpahan ke PN, kita sudah serahkan ada dakwaan dan berkas perkara untuk dua orang tersangka yang akan jadi terdakwa," ujar Febri.
 
Dengan demikian, selain jaksa penuntut umum KPK, yang memegang berkas dan dakwaan, adalah pengadilan, Irman dan Sugiharto.
 
"Itu artinya dakwaan tersebut tidak hanya berada di KPK, dan di KPK tugas kami yang lebih utama adalah bagaimana pastikan proses persidangan nanti memang fokus pada substansi. Karena tentu kita semua ingin kasus ini dituntaskan, tidak hanya berhenti pada dua orang ini saja," tandasnya.
 
Bagian surat dakwaan yang disebut-sebut merupakan surat dakwaan Irman dan Sugiharto beredar di publik. Tertera sejumlah nama-nama petinggi di DPR menerima sejumlah aliran dana sangat fantastis.

Repoter: Iwan Sutiawan
Editor: Dani Hamdani

Sumber : http://www.gatra.com/fokus-berita/24...p-yang-beredar

---


- Ini 2 dari 14 Nama yang Kembalikan Uang e-KTP ke KPK
0
737
0
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Komunitas Pilihan