tribunnews.comAvatar border
TS
MOD
tribunnews.com
Ahok Bantah Terima 'Fee' e-KTP



TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama buka-bukaan soal dugaan korupsi proyek pengadaan kartu tanda penduduk elektronik (e-KTP).

Ia memastikan sewaktu menjadi anggota Komisi II DPR, dirinya merupakan sosok yang paling keras menentang proyek pengandaan e-KTP.

"Saya paling keras menolak E-KTP. Saya bilang pakai saja bank pembangunan daerah, semua orang mau bikin KTP pasti ada rekamannya kok. Ngapain habisin Rp 5 trilun sampai Rp 6 triliun?" kata Ahok di Balai Kota DKI Jakarta, Jalan Medan Merdeka Selatan, Senin (6/3).

Ahok -sapaan Basuki- tidak mengetahui perihal pembagian fee dari pengadaan e-KTP. Ia pun menegaskan tidak pernah menerima dana terkait proyek pengadaan e-KTP.

"Itu cuma daftar penerima (fee) E-KTP atau daftar Komisi II? Masuk daftar itu kan bisa saja orang yang mau bagiin bikin daftar begitu, (tapi) kita terima apa enggak," kata Ahok.

Pengusutan dugaan korupsi proyek pengadaan e-KTP memasuki babak baru. Jaksa telah melimpahkan berkas penyidikan ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi. Rencananya, persidangan bakal berlangsung pada Kamis pekan ini.

Ketua KPK Agus Rahardjo mengatakan perkara korupsi yang merugikan negara sebesar Rp 2 triliun itu diduga kuat melibatkan nama-nama besar. Dia berharap tidak terjadi guncangan politik akibat perkara dugaan korupsi pengadaan E-KTP itu.

"Mudah-mudahan tidak ada goncangan politik yang besar ya, karena namanya yang akan disebutkan memang banyak sekali," ujar Agus seraya mengemukakan masyarakat dapat mendengar langsung persidangan perkara tersebut.

"Nanti Anda tunggu. Kalau Anda mendengarkan dakwaan dibacakan, Anda akan sangat terkejut. Banyak orang yang namanya disebut di sana. Anda akan terkejut," ujar Agus.

Perkara dugaan korupsi E-KTP yang akan masuk persidangan itu terdiri dari dua tersangka, yakni mantan Direktur Pengelola Informasi Administrasi Kependudukan Direktorat Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kementerian Dalam Negeri Sugiharto dan mantan Direktur Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kementerian Dalam Negeri Irman. Keduanya dikenakan Pasal 2 atau 3 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 KUHAP.

Menurut KPK, proyek pengadaan E-KTP senilai Rp 6 triliun. Namun, Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) menemukan adanya kerugian negara sebesar Rp 2 triliun.(tribunnews/nicolas manafe/amriyono/kompas.com)

Sumber : http://www.tribunnews.com/nasional/2...rima-fee-e-ktp

---

Baca Juga :

- KPK Klaim Ada Pihak Terima Uang Panas dengan Nominal Fantastis dari Proyek e-KTP

- Pimpinan KPK Singgung Kasus e-KTP Saat Sosialisasi 4 Pilar

- Golkar Akan Kawal Kasus e-KTP Bersama KPK

0
545
0
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Komunitas Pilihan