bakatruAvatar border
TS
bakatru
Lagi, Adik Ipar Jokowi Disebut Dalam Korupsi Pajak
Rimanews - Sidang Pengadilan Tipikor hari ini menyebut adik ipar Presiden Joko Widodo, Arief Budi Sulistyo membantu mengurus masalah pajak PT EK Prima Ekspor dan terlibat dalam pembicaraan antara Kepala Subdit Bukti Permulaan Direktorat Penegakan Hukum Ditjen Pajak, Handang Soekarno dan Kepala Bidang Pemeriksaan Penagihan Intelijen dan Penyelidikan Kanwil Direktorat Jenderal Pajak Jakarta Khusus, Wahono Saputro, pada 10-20 Oktober 2016.

Bersaksi di persidangan, Wahono ditanya oleh jaksa KPK Ali Fikri tentang siapa Arief yang dimaksud. "Kalau menurut penjelasan Pak Handang, masih saudaranya presiden kita," kata Wahono di Pengadilan Tipikor, Jakarta, hari ini.

Peran Arief dalam kasus ini, sebelumnya terungkap dalam dakwaan Ramapanicker Rajamohan Nair, Direktur PT EKP. Arief disebut bertemu dengan Direktur Jenderal Pajak Ken Dwijugiasteadi pada 23 September 2016 dengan bantuan Handang Soekarno.

Rajamohanan juga meminta bantuan Arief terkait penyelesaian masalah pajak PT EKP dengan mengirimkan dokumen-dokumen tersebut melalui WhatsApp yang diteruskan oleh Arief kepada Handang dengan kalimat, "Apapun Keputusan Dirjen. Mudah2an terbaik buat Mohan pak. Suwun." Dalam dakwaan itu, Arief juga disebutkan berperan menyampaikan masalah pajak Rajamohanan kepada Kepala Kantor Wilayah DJP Jakarta Khusus Muhammad Haniv.

Wahono menjelaskan, Arief kenal dengan Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Jakarta Khusus Muhammad Haniv. Wahono adalah bawahan langsung Haniv yang menangani permasalahan pajak PT EKP, yang dipimpin oleh Ramapanicker Rajamohanan Nair, di Kanwil DJP Jakarta.

"Saya menganggap Pak Haniv dan Arief itu sudah kenal. Artinya, saya tidak tahu kenyataanya bagaimana karena saya juga tidak ada di (dalam pertemuan Haniv dan Arief) di situ tapi saya suka berinteraksi dengan Pak Haniv," ungkap Wahono.

"Mengenai masalah pencabutan pembatalan PKP (Pengusaha Kena Pajak) dan STP PT EKP apa yang disampaikan Haniv?" tanya jaksa Ali Fikri.

"Jujur Pak Haniv tidak pernah menyampaikan apa pun ke saya mengenai PT EKP," jawab Wahono.

"Lalu dari mana bisa menyimpulkan Pak Haniv tahu urusan Pak Mohan tapi Saudara tadi mengatakan Pak Haniv tidak tahu mengenai EKP?" tanya jaksa Ali.

"Itu pendapat saya saat berkomunikasi dengan Pak Handang, tapi Pak Haniv tidak pernah menyampaikan tentang EKP. Hanya kalau tidak salah Pak Haniv pernah mengatakan kalau Pak Arief minta Pak Haniv dikenalkan dengan Pak Dirjen," jawab Wahono.

Namun, Wahono mengaku tidak tahu isi pembicaraan dalam pertemuan antara Haniv, Arief dan Direktur Jenderal Pajak tersebut.

"Itu cuma Pak Haniv yang berhubungan langsung dengan Pak Dirjen atau Pak Handang, cuma intinya saya dengar dari Pak Haniv, kalau Pak Arief minta dikenalkan dengan Pak Dirjen, karena Pak Haniv mengatakan Pak Arief itu mau berkenalan dengan Pak Dirjen, tapi saya sudah lupa bagaimana Pak Haniv mengatakannya," jawab Wahono.

"Dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP) No 4 saudara mengatakan ini: 'Jadi Arief juga ngomong ke Haniv kalau saya sudah dikasih tahu Haniv kalau Mohan ketemu Haniv untuk membicarakan mengenai masalah Mohan dan Haniv juga memberitahkan ke saya kalau Arief pernah bertemu Dirjen mengenai masalah Mohan', apakah keterangan ini benar?" tanya jaksa Ali.

Menurut Wahono, keterangan dalam BAP itu benar.

"Jadi masalah Mohan yang dibicarakan dengan Dirjen Pajak ini maksudnya masalah pajak terdakwa?" tanya jaksa Ali.

"Harusnya iya," jawab Wahono.

Terdakwa dalam perkara ini adalah Country Director PT EKP Ramapanicker Rajamohanan Nair, yang menyuap Handang Soekarno sebanyak 148.500 dolar AS (Rp1,98 miliar) dari komitmen Rp6 miliar untuk Haniv dan Handang.

Pemberian suap itu dimaksudkan agar Surat Tagihan Pajak Pajak Pertambahan Nilai (STP PPN) masa pajak Desember 2014 sebesar Rp52,364 miliar dan Desember 2014 sebesar Rp26,44 miliar atau total Rp78,8 miliar dihapuskan.

Berikut percakapan Handang dengan Wahono mengenai pengurusan pajak itu:

Handang: Keberatan STP (Surat Tagihan Pajak)-nya belum slesai malah di-bukper (bukti permulaan) yah oom

Wahono: Itu gara-gara Kakap PMA (Penanaman Modal Asing) 6 ngadu ke Dirjen usul bukper ndak direspon

Handang: Hadew

Wahono: tks ya bos

Handang: Siap Komandan... Anggota di lapangan yang lagi turun di ksh tau aja oom, yang soft komunikasinya. Biar orangnya tidak semakin tertekan.Tks yah om

Wahono: Ya WP (Wajib Pajak)-nya suruh terima dengan baik. Nanti di belakang biar diselesaikan Mas Handang

Handang: Sudah oom, sudah aku kasih tau orangnya tadi. Titipan adiknya RI 1 oom

Wahono: Siap Komandan laksanaken. Apapun keputusan Dirjen, mudah-mudahan terbaik buat Mohan Pak. Suwun

Wahono: Siapa dia boss? Apa ndak kita ketemu berdua dulu bos?

Handang: Si Mohan. Dia minta dianterin ketemu tapi kalau di kantor aku nggak enak nganterinnya

Wahono: Mohan melalui situ aja boss, nanti kalau sudah mau selesai baru ketemu saya boss, tks. Ini Arif ternyata kawannya Pak Haniv juga mas Handang. Jadi Arif juga sudah ngomong ke Pak Haniv masalah Mohan ini

Handang: Siap oom

http://m.rimanews.com/nasional/hukum/read/20170306/319076/Lagi-adik-ipar-Jokowi-disebut-dalam-korupsi-pajak

Calon thread sepi emoticon-Embarrassment emoticon-Embarrassment emoticon-Embarrassment
0
2.4K
29
Thread Digembok
Urutan
Terbaru
Terlama
Thread Digembok
Komunitas Pilihan