tribunnews.comAvatar border
TS
MOD
tribunnews.com
Isu Terima Dana, Ahok: Saya Justru Paling Keras Tolak Proyek E-KTP



TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA -  Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok mengatakan, ketika masih menjadi anggota Komisi II DPR RI dia merupakan orang yang paling keras menolak proyek pengadaan KTP elektronik atau E-KTP.

Ahok mengatakan hal itu untuk mengomentari isu yang menyebutkan dia ikut menerima dana dari pengadaan E-KTP.

"Saya paling keras menolak E-KTP. Saya bilang pakai saja bank pembangunan daerah, semua orang mau bikin KTP pasti ada rekamannya kok. Ngapain habisin Rp 5 trilun sampai Rp 6 triliun?" kata Ahok di Balai Kota DKI Jakarta, Jalan Medan Merdeka Selatan, Senin (6/3/2017).

Ahok mengaku tidak tahu-menahu soal pembagian fee dari pengadaan E-KTP maupun tentang dia masuk dalam daftar orang yang menerima fee.

Hal yang terpenting, kata dia,  adalah dirinya tidak menerima dana apapun.

Dia juga tidak tahu ada pembagian dana itu.

"Itu cuma daftar penerima (fee) E-KTP atau daftar Komisi II?" kata Ahok.

"Masuk daftar itu kan bisa saja orang yang mau bagiin bikin daftar begitu, (tapi) kita terima apa enggak," kata Ahok.

Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Agus Rahardjo sebelumnya mengatakan perkara korupsi yang merugikan negara sebesar Rp 2 triliun itu diduga kuat melibatkan nama-nama besar.

Dia berharap tidak terjadi guncangan politik akibat perkara dugaan korupsi pengadaan E-KTP itu.

"Mudah-mudahan tidak ada goncangan politik yang besar ya, karena namanya yang akan disebutkan memang banyak sekali," ujar Agus.

Nama-nama besar itu, lanjut Agus, dapat publik lihat dan dengar langsung dalam persidangan perkara itu.

"Nanti Anda tunggu. Kalau Anda mendengarkan dakwaan dibacakan, Anda akan sangat terkejut. Banyak orang yang namanya disebut di sana. Anda akan terkejut," ujar Agus.

Perkara dugaan korupsi E-KTP yang akan masuk persidangan itu terdiri dari dua tersangka, yakni mantan Direktur Pengelola Informasi Administrasi Kependudukan Direktorat Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kementerian Dalam Negeri Sugiharto dan mantan Direktur Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kementerian Dalam Negeri Irman.

Keduanya dikenakan Pasal 2 atau 3 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 KUHAP.

Menurut KPK, proyek pengadaan E-KTP senilai Rp 6 triliun. Namun, Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) menemukan adanya kerugian negara sebesar Rp 2 triliun.(Jessi Carina)

Sumber : http://www.tribunnews.com/nasional/2...k-proyek-e-ktp

---

Baca Juga :

- Bantah Terima Uang Pelicin, Ahok: Saya Paling Keras Menolak e-KTP

- Masinton Sebut Ketua KPK Sampaikan 'Early Warning' Soal Kasus e-KTP

- Salah Satu Perusahaan Pemenang Tender e-KTP Masih Beroperasi

0
330
0
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Komunitas Pilihan