finansialku.comAvatar border
TS
finansialku.com
Para Pemilik Bisnis Online, Cek Cara Menghitung Pajak Penghasilan Anda


Para pemilik bisnis online, sudah tahu cara menghitung pajak penghasilan Anda?Pemilik bisnis online juga termasuk sebagai wajib pajak lho dan Anda berkewajiban untuk melaporan serta membayar pajak penghasilan. Jangan takut dan pusing dulu, berikut ini contoh cara menghitung pajak penghasilan.



Para Pemilik Bisnis Online, Juga Termasuk Wajib Pajak. Artinya Anda Harus Bayar Pajak!

Sebagaimana kita ketahui, di zaman modern ini hampir semua orang menggunakan aplikasi online untuk berjualan, entah itu menjual barang, jasa maupun makanan dan minuman. Bisnis secara online dirasa cukup menguntungkan dikarenakan dengan berjualan secara online semua orang dimanapun mereka berada dapat mengetahui produk, jasa dan lainnya yang kita tawarkan dan semua orang dapat menikmatinya.

Lalu, apakah berjualan secara online dikatakan bebas dari membayar pajak? Tentu saja tidak, sebagai warga negara Indonesia yang taat akan pajak, mereka yang memiliki penghasilan harus membayar pajak atas penghasilannya tersebut.



Pebisnis online sekarang ini dimudahkan oleh pemerintah dalam pembayaran penghasilan yang berasal dari binis onlinenya,yaitu dengan mengeluarkan pp 46 tahun 2013 yaitu memberlakukannya PPh final sebesar 1%. Dalam artian pebisnis online cukup dengan membayar pajak sebesar 1% dari peredara bruto (omzetnya) setiap bulan.

Namun, para pebisnis online yang diperbolehkan menggunakan PPh final 1% dalam membayar pajaknya hanya mereka yang memiliki penghasilan tidak lebih dari 4,8M (Milyar) per tahun pajak. Bagi para pebisnis online yang memiliki penghasilan lebih dari 4,8M (Milyar) per tahun maka mereka diharuskan untuk membayar pajak dengan menggunakan PPh 25.

Mari kita bahas sedikit mengenai wajib pajak dengan pendapatan dibawah 4,8M setahun maupun diatas 4,8M dalam 1 tahun pajak, khusunya untuk pebisnis online.

Perhitungan Pajak Penghasilan, Jika Omzet Di bawah Rp 4,8M Setahun

Saat ini untuk mempermudah dalam perhitungan pembayaran pajak penghasilan (PPh) dan untuk mengedukasi masyarakat untuk lebih tertib dalam kewajibannya membayar pajak, pemerintah mulai mempermudah perhitungan pajak penghasilan bagi mereka pebisnis. Dengan mengeluarkan peraturan pemerintah (pp) no 46 tahun 2013, pemerintah menetapkan tarif pajak 1% dari peredaran bruto (omzet), dan tarif PPh final ini hanya berlaku bagi para pebisnis online yang memiliki penghasilan bruto (omzet) tidak lebih dari 4,8M dalam satu tahun pajak.



Pembayaran pajak penghasilan ini harus sudah dimulai sejak saat wajib pajak orang pribadi maupun badan usaha tersebut memulai untuk menjalankan usaha entah itu menjual barang, jasa, makanan – minuman, maupun melakukan kegiatan sehingga memperoleh penghasilan.

Quote:


Kegiatan usaha tersebut bisa meliputi usaha dagang, industri maupun jasa ataupun berjualan secara online.

Contoh :

Quote:



Menjadi seorang pebisnis online juga tidak terpaku hanya mendapatkan penghasilan dari bisnis online saja, namun pebisnis juga diperbolehkan untuk mendapat penghasilan dari hal lainnya. Ada penghasilan bagi pebisnis online yang tidak diperbolehkan dihitung dengan pajak penghasilan final 1%. Misalnya memperoleh penghasilan dari bekerja di suatu perusahaan, memperoleh pendapatan dari menyewakan rumah atau kos – kos an, tarif ini juga tidak berlaku untuk para profesional atau penghasilan dari jasa sehubungan dengan pekerjaan bebas (notaris, dokter, pengacara, akuntan, konsultan dan lainnya).

Perhitungan Pajak Penghasilan, Jika Omzet Di atas Rp 4,8M Setahun

Bagi para pengusaha yang memiliki penghasilan bruto (omzet) lebih dari 4,8M dalah satu tahun pajak maka tidak diperbolehkan untuk menggunakan tarif PPh final 1% melainkan harus menggunakan angsuran PPh pasal 25 dengan menggunakan laporan keuangan dan wajib menyelenggarakan pembukuan.

Wajib pajak yang apabila sampai dengan suatu bulan dalam satu tahun pajak jumlah penghasilan bruto (omzet) melebihi 4,8M maka berdasarkan PMK 197 tahun 2013 wajib dikukuhkan sebagai PKP (Pengusaha Kena Pajak). Kewajiban para pengusaha untuk melaporkan usahanya untuk dikukuhkan sebagai PKP itu harus dilakukan paling lama akhir bulan berikutnya setelah bulan saat jumlah penghasilan bruto melebihi 4,8M (Contoh : jika dibulan agustus penghasilan bruto wajib pajak telah mencapai 4,8M maka paling lambat wajib pajak tersebut mendaftarkan diri sebagai PKP dibulan september).



Kewajiban yang harus dilakukan oleh wajib pajak yang sudah dikukuhkan sebagai PKP yaitu:

  1. Memungut pajak terhutang : wajib pajak diharuskan untuk melaporkan PPN (Pajak Pertambahan Nilai).
  2. Menyetorkan PPN yang masih harus dibayar dalam hal Pajak keluaran lebih besar dibandingkan Pajak Masukan yang dapat dikreditkan.
  3. Melaporkan penghitungan pajak dalam spt masa PPN. Ingat ya PPN harus dibayar dan dilaporkan oleh wajib pajak yang sudah dikukuhkan sebagai PKP dilihat dari kapan surat pengukuhan tersebut telah diterbitkan.

Contoh perhitungan pajak penghasilan dengan omzet di atas Rp 4,8M setahun:

Quote:


Duh Kok Repot Ya? Ada Solusi Mudah Tidak?

Anda dapat berkonsultasi kepada konsultan pajak atau AR (Account Representative) yang bekerja di kantor pajak Anda. Mereka adalah orang-orang yang dapat Anda tanyai mengenai pajak penghasilan Anda sebagai pemilik bisnis online. Ow ya jangan lupa bagikan artikel ini kepada teman-teman di group bisnis online kamu, agar mereka juga mengerti aturan yang benar.

Keunikan Kelola Keuangan Sendiri

Setiap orang mempunyai cara dan keunikan tersendiri dalam memakai dan mengelola uangnya. Hal yang terpenting adalah keuangan yang kita miliki harus dikelola dengan sebaik-baiknya. Miliki tujuan keuangan dan konsultasikan keuangan Anda kepada perencana keuangan, Anda bisa menghubungi perencanaan keuangan kamiatau download aplikasi kami di Google Play Store.




Menurut Anda apakah pajak final sebesar 1% dari omzet itu adil untuk pemilik bisnis online dan adil untuk pemerintah? Silakan share dan berikan komentar Anda di bawah ini. Terima kasih.
emoticon-Jempolemoticon-Toast


Sumber:
Para Pemilik Bisnis Online, Cek Cara Menghitung Pajak Penghasilan Anda

Baca Juga:
Informasi PPh 21 di Website Resmi Pajak.go.id yang Harusnya Sudah Kamu Ketahui
Pemilik Bisnis Online, Sanksi Jika Tidak Mengikutsertakan Karyawan dalam BPJS
Pelaporan SPT PPh Pribadi Form 1770, 1770S dan 1770SS
Model Bisnis Online Dropship, Affiliate atau Reseller, Mana yang Paling Untung?




Tentang Finansialku:
Finansialku.com adalah portal perencanaan keuangan individu dan keluarga. Kunjungi kami di:
Website: Finansialku.com
Facebook: @Finansialku
Twitter: @Finansialku
Google+: +Finansialku
0
6.7K
5
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Urutan
Terbaru
Terlama
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Komunitas Pilihan