ryosuwito69Avatar border
TS
ryosuwito69
Agus Rahardjo Cs Terus Pantau Soal Revisi UU KPK yang Kembali Dibunyikan
Agus Rahardjo Cs Terus Pantau Soal Revisi UU KPK yang Kembali Dibunyikan




TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA- Ketua Komisi Penberantasan Korupsi (KPK) Agus Rahardjo bersama jajarannya terus memantau adanya upaya pihak tertentu yang kembali melakukan sosialisasi revisi Undang-undang nomor 30 tahun 2002 tentang KPK, seperti Badan Keahlian Dewan Perwakilan Rakyat (DPR).

Atas hal itu, Juru Bicara KPK, Febri Diansyah mengaku pihaknya sudah mengetahui dan terus memantau adanya pergerakan untuk melakukan revisi UU KPK.
Menurut Febri, dalam pemantauan mereka menemukan sejumlah poin di revisi UU itu sangat rentan untuk melemahkan KPK.

"Seharusnya DPR yang melakukan sosialisasi ke beberapa kampus, mendengar masukan dari para peserta yang sebagian besar itu menolak revisi UU KPK. Sebagai narasumber juga seharusnya mempertanyakan urgensi dan bahkan menolak revisi Undang-undang KPK," beber Febri, Jumat (3/3/2017) di Gedung KPK, Kuningan, Jakarta Selatan.

Febri mengingatkan, jangan sampai pertemuan-pertemuan di beberapa kampus yang sudah berjalan tersebut diklaim seolah-olah mendukung revisi UU KPK.
Seperti diketahui, salah satu poin yang disosialisasikan adalah mengenai kewenangan KPK menerbitkan surat perintah penghentian penyidikan (SP3), soal penyadapan, dewan pengawas hingga kewenangan KPK mengangkat penyelidik dan penyidik.




Spoiler for Sumur:


Mengapa ribuan orang ingin menghentikan revisi UU KPK?


Puluhan ribu orang menandatangani petisi mendorong DPR membatalkan pembahasan revisi Undang-Undang KPK, yang dianggap akan 'membunuh upaya pemberantasan korupsi'.

Apakah ini 'pembunuhan KPK'? Tiga poin yang dipersoalkan dalam petisi:
  1. Membatasi umur KPK hanya sampai 12 tahun.
  2. Mengurangi kewenangan penindakan dan menghapus upaya penuntutan KPK. Ini termasuk adanya aturan untuk memperoleh izin ketua pengadilan negeri jika KPK melakukan penyadapan dan penyitaan.
  3. KPK coba diubah menjadi Komisi Pencegahan Korupsi, bukan lagi Komisi Pemberantasan Korupsi.



Spoiler for Sumur & Berita selengkapnya:


Politisi PDI-P: Naskah Akademik Revisi UU KPK Tak Boleh Beredar di Publik



JAKARTA, KOMPAS.com - Anggota Fraksi PDI Perjuangan Ichsan Soelistyo membantah bahwa revisi Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan belum mempunyai naskah akademis.

Ichsan yang merupakan salah satu pengusul revisi UU KPK ini memastikan terdapat naskah akademis dalam revisi tersebut. Namun Ichsan mengaku enggan membeberkan isi naskah akademis tersebut ke publik.

"Enggak, enggak boleh beredar di publik," kata Ichsan saat dihubungi Kompas.com, Kamis (11/2/2016)....

...Revisi yang sudah disepakati sejauh ini meliputi :
  • pembentukan dewan pengawas KPK,
  • penyadapan dan penyitaan harus seizin dewan pengawas,
  • pemberian wewenang bagi KPK untuk menerbitkan surat perintah penghentian penyidikan.
  • larangan bagi pimpinan KPK yang mengundurkan diri untuk menduduki jabatan publik,
  • pemberhentian bagi pimpinan KPK yang dijatuhi pidana berdasarkan vonis pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.


Spoiler for Sumur & Berita selengkapnya:


Ini Alasan PDI-P Motori Revisi UU KPK


JAKARTA, KOMPAS.com- Fraksi PDI Perjuangan di DPR pernah menolak revisi Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Korupsi saat menjadi parpol oposisi.

Kini, setelah menjadi parpol pemerintah, Fraksi PDI-P berubah sikap.
Hal itu dikritik aktivis ICW, Donal Faridz.

Apa tanggapan F PDI-P? Anggota Badan Legislasi DPR dari Fraksi PDI-P Hendrawan Supratikno membantah perubahan sikap PDI-P ini ada hubungannya dengan posisi PDI-P di pemerintahan.

Menurut dia, sikap PDI-P dulu dan kini berbeda karena memang ada perbedaan signifikan dari draf RUU KPK yang diusulkan.

"Tahun 2011 saat itu memang perubahannya tidak terfokus, jadi memang nampaknya ada harapan untuk melakukan perubahan secara menyeluruh. Termasuk bagaimana memposisikan ulang KPK dalam konstelasi penegakan hukum di Indonesia," ujar Hendrawan saat dihubungi, Senin (15/2/2016).

PDI-P pernah menolak revisi UU KPK pada 3 Juli 2012. Saat voting dalam rapat internal Komisi III, tujuh fraksi di DPR menyetujui revisi UU KPK, yakni Fraksi Partai Demokrat, Golkar, PAN, PKB, PPP, Gerindra, dan Hanura.

Satu fraksi, yakni PKS, tak mengambil sikap. Hanya PDI-P yang saat itu menyatakan penolakan. (Baca: Meski "Panen" Penolakan, PDI-P Tak Akan Ubah Draf RUU KPK)

Kini, PDI-P menjadi motor pengusul revisi UU KPK dengan 15 anggotanya ikut mengusulkan draf RUU tersebut.

Memang ada 30 anggota DPR dari lima fraksi lain yang ikut menandatangani draf usulan revisi UU KPK.

Namun, hanya dua anggota PDI-P, Ichsan Soelistyo dan Risa Mariska, yang selalu aktif saat pembahasan RUU ini di Baleg DPR. (Baca: Sikap Tegas Jokowi soal Revisi UU KPK Dinanti)

Hingga saat ini, baru tiga Fraksi di DPR yang menolak pembahasan revisi UU KPK dilanjutkan, yakni F-Gerindra, F-Demokrat, dan F-PKS.


Spoiler for Sumur:



yuk Jon kita nunggu di pojokan, kitak liat si mamak and the gank ini maunya apa emoticon-Ngaciremoticon-Traveller


Diubah oleh ryosuwito69 03-03-2017 17:32
0
1.1K
13
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Urutan
Terbaru
Terlama
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Komunitas Pilihan