metrotvnews.comAvatar border
TS
MOD
metrotvnews.com
KPK Janjikan Kejutan di Kasus KTP-el


Metrotvnews.com, Jakarta: Komisi Pemberantasan Korupsi menjanjikan ada kejutan dalam persidangan kasus dugaan proyek pengadaan kartu tanda penduduk (KTP) elektronik. Sejumlah nama besar yang diduga terlibat dalam kasus tersebut akan disebut dalam persidangan.


'Nanti, Anda tunggu dan dengarkan tuntutan yang dibacakan. Anda akan sangat terkejut. Banyak orang yang namanya akan disebutkan di sana,' kata Ketua KPK Agus Rahardjo, di Kantor Staf Presiden, Jakarta, Jumat 3 Maret 2017.


Agus enggan membuka nama-nama yang bakal disebutkan di persidangan. Pengungkapan nama tersebut, kata dia, akan dilakukan secara bertahap, terutama nama-nama anggota DPR yang telah mengembalikan uang ke KPK.


Sebelumnya, Bendahara Umum partai Demokrat, Nazaruddin, menyebutkan banyak anggota DPR yang terciprat uang dari proyek KTP-el. Beberapa di antaranya adalah Ketua DPR Setya Novanto, Ganjar Pranowo (saat ini Gubernur Jawa Tengah), Gamawan Fauzi (mantan Menteri Dalam Negeri), Olly Dondokambey (mantan pimpinan Badan Anggaran DPR), serta Agun Gunandjar (mantan pimpinan Komisi II DPR).


'Jadi, banyak sekali nama yang disebutkan. Nanti secara periodik juga berjenjang. Habis ini siapa,' ucap dia.


Baca: 3 Kelompok Besar dalam Kasus KTP-el


Agus berharap disebutnya nama-nama tersebut tak membuat kekisruhan politik. 'Mudah-mudahan tidak ada goncangan politik yang besar karena namanya yang disebutkan banyak,' kata dia.


Kasus KTP-el diduga merugikan negara hingga Rp2 triliun. KPK sudah menetapkan dua tersangka. Keduanya adalah mantan Direktur Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kementerian Dalam Negeri, Irman; dan pejabat pembuat komitmen dalam proyek pengadaan KTP-el, Sugiharto.


Irman dikenakan Pasal 2 ayat (2) subsider ayat (3), Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas UU Nomor 31 Tahun 1999 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 dan 64 ayat (1) KUHP.


Sugiharto dijerat Pasal 2 ayat (1) subsider Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP.


Berkas kedua tersangka sudah dilimpahkan ke tahap penuntutan. Dalam waktu dekat, keduanya segera disidangkan di Pengadilan Tipikor.

Sumber : http://news.metrotvnews.com/hukum/JK...i-kasus-ktp-el

---

Kumpulan Berita Terkait :

- KPK Kembali Periksa Politikus Demokrat Terkait Korupsi e-KTP

- Alasan Yasonna tak Penuhi Panggilan KPK

- Penerima Aliran Dana Proyek e-KTP Diimbau Kembalikan ke KPK

anasabilaAvatar border
anasabila memberi reputasi
1
711
1
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Urutan
Terbaru
Terlama
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Komunitas Pilihan