BeritagarIDAvatar border
TS
MOD
BeritagarID
Pemerintah godok payung hukum pertukaran informasi otomatis

Pertukaran informasi otomatis (Automatic Exchange of Information/AEol) di bidang keuangan akan segera berlaku.
Pemerintah segera mengeluarkan payung hukum implementasi pertukaran informasi otomatis (Automatic Exchange of Information/AEol) di bidang keuangan.

Keberadaan payung hukum ini guna mendukung keterbukaan informasi yang akan serentak dilakukan oleh 101 negara pada Juni 2018 mendatang.

Presiden Joko "Jokowi" Widodo dalam ANTARA mengatakan, kesepakatan yang telah ditandatangani antarnegara ini nantinya akan mewajibkan adanya pertukaran data rekening wajib pajak antarnegara.

Sehingga, nantinya tidak ada seseorang pun yang bisa menyembunyikan hartanya di dalam negeri maupun luar negeri.

"Kalau Perppu (payung hukum) tidak dikeluarkan, maka kita akan dikucilkan karena dianggap negara yang tidak kredibel, dianggap negara ecek-ecek," sebut Jokowi.

Jokowi pun memberi tenggat kepada kementerian terkait untuk menyelesaikan rancangan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) itu rampung sebelum Mei 2017.

Sebab, pada Mei 2017 nanti akan ada pembahasan regulasi dengan 100 negara lain yang berkomitmen menerapkan keterbukaan informasi ini

"Kami ingin bangun trust (kepercayaan)," sambung mantan Gubernur DKI Jakarta ini.

Deputi Komisioner Pengawas Perbankan I Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Mulya Effendi, dalam detikcom mengatakan, Perppu ini nantinya akan menggantikan setidaknya empat UU yang terkait dengan kerahasiaan bank.

Empat UU itu adalah UU perbankan, UU perbankan syariah, UU pasar modal, dan UU KUP (Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan).

Sebagai gantinya, pemerintah akan memasukkan pasal yang memungkinkan Direktorat Jenderal Pajak untuk memperoleh akses informasi secara otomatis. Perumusan aturan masih dilakukan oleh pemerintah untuk memenuhi persyaratan secara global.

Pemerintah juga harus mengikuti keputusan dari forum global untuk ikut serta dalam program keterbukaan informasi perpajakan.

Oleh karenanya, Perppu ini dibutuhkan agar tak ada lagi aturan yang berbenturan dengan program ini.

Tentang pertukaran informasi otomatis

Penting diketahui, pertukaran informasi data dalam AEoI nanti tidak hanya seputar data perbankan, melainkan juga berlaku bagi lembaga keuangan mana saja yang menerima simpanan atau investasi.

Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK, Nelson Tampubolon mengatakan, AEol mirip dengan aturan Foreign Account Tax Compliance Act (FATCA).

FATCA adalah produk hukum yang dikeluarkan untuk membantu mengatasi penggelapan pajak (tax evasion) yang berlaku di Amerika Serikat.

Aturan ini sebenarnya telah berlaku setelah Indonesia menandatangani kesepakatan FATCA dengan Pemerintah AS pada Juni lalu.

Namun, keberadaan AEoI nantinya akan berlaku juga bagi semua negara di OECD (Organization for Economic Co-operation and Development/OECD).

Untuk tahap awal, lanjut Nelson, AEoI akan berlaku bagi nasabah asing di Indonesia. Sementara, untuk nasabah dalam negeri masih harus menunggu direvisinya dua UU, yakni UU KUP dan UU Perbankan.

Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Humas Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Hestu Yoga Saksama, sebelumnya mengatakan, selama ini berdasarkan UU Perbankan yang berlaku, data nasabah simpanan di bank tidak dapat diberikan kepada DJP.

Kecuali, jika sedang dilakukan pemeriksaan, pemeriksaan bukti perkara, penyidikan atau penagihan aktif terhadap nasabah bank tersebut. Itu pun harus melalui izin ketua OJK berdasarkan permintaan Menteri Keuangan.



Sumber : https://beritagar.id/artikel/berita/...rmasi-otomatis

---

Baca juga dari kategori BERITA :

- Harga tinggi memoar Barack Obama

- Sulitnya memutus rantai distribusi ayam

- Riuh kedatangan Raja Salman dan hujan deras di Bogor

anasabilaAvatar border
anasabila memberi reputasi
1
894
0
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Komunitas Pilihan