zheeppj78
TS
zheeppj78
Beli Mobil Baru, Agan Harus Bayar Ekstra 500rb lagi?


Ini pastinya bakal jadi beban, tapi regulasi baru ini apakah berhubungan dengan maksud untuk merubah habit orang Indo agar pindah ke transportasi umum? Mohon komengnya gan.. cekidaw

Awal tahun lalu kita udah dikagetkan oleh berita kenaikan tarif pengurusan surat kendaraan bermotor, nah sekarang ada 'beban' baru lagi nih untuk konsumen. Apa tuh?

Yaitu biaya penerbitan Sertifikat Registrasi Uji Tipe Kendaraan (SRUT) harus naik hingga 14 kali lipat. Aturan ini udah berlaku buat Agan yang udah beli mobil di Januari 2017 kemarin.



SRUT Ini beda sama Sertifikat Uji Tipe (SUT) yang hanya dikenakan pada prototype model yang bakal jadi pedoman produksi massal. SRUT ini berlaku untuk setiap unit mobil atau sepeda motor yang diproduksi sehingga kebijakan ini akan membebani konsumen yang membeli kendaraan baru.

Hmm..

Mengutip dari Kompa, tarif baru ini mengikuti Peraturan Pemerintah Nomor 15 Tahun 2016 Tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku Pada Kementerian Perhubungan menggantikan PP Nomor 11 Tahun 2015.

Quote:




Tapi tenang gan,

walaupun naik 14 kali lipet, menurut ane nominal yang harus dibayar juga gak terlalu besar dibanding harga mobilnya itu sendiri. Mungkin jauh lebih mahal yang pajak tahunan kendaraan bermotor (STNK) itu kali ya..

Gimana menurut agan? memberatkan gak? wajar gak?

Ane rewrite berita ini dari sumurdan sumur
0
34.8K
225
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Urutan
Terbaru
Terlama
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Komunitas Pilihan