metrotvnews.comAvatar border
TS
MOD
metrotvnews.com
Pandangan Jaksa Agung soal Pro-kontra Pengaktifan Ahok


Metrotvnews.com, Jakarta: Jaksa Agung M. Prasetyo menilai banyak pihak yang menafsirkan berbeda soal pasal hukum yang mendera Basuki 'Ahok' Tjahaja Purnama. Status Ahok yang kini terdakwa atas kasus penodaan agama dianggap tidak bisa kembali diangkat atas jabatannya sebagai Gubernur DKI Jakarta.


Kembali mengulang, Prasetyo menjabarkan, Ahok disangkakan dua pasal, yakni Pasal 156 KUHP dan Pasal 156A KUHP. Pasal 156 berbunyi tentang melakukan penghinaan terhadap kelompok dan golongan lain, sementara Pasal 156A berbunyi penistaan terhadap agama.


Terkait masalah penonaktifan Ahok sebagai gubernur, banyaknya multitafsir merujuk pada Undang-undang (UU) Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah dan Pasal 156A.


UU Nomor 23 Tahun 2014 Pasal 83 Ayat 1, tertulis bahwa kepala daerah atau wakil kepala daerah bisa diberhentikan sementara manakala diduga melakukan tindak pidana yang diancam dengan hukuman sesingkat-singkatnya lima tahun. Sedangkan bunyi Pasal 156A KUHP, ancaman pidana selama-lamanya lima tahun.


"Jadi kalau tadi (UU 23/2014 Pasal 83 ayat 1) selama-lamanya lima tahun, ini (Pasal 156A KUHP) sesingkat-singkatnya lima tahun. Keduanya mengatur hal berbeda, makanya mengundang banyak tafsir berbeda di antara pihak-pihak yang merasa berkepentingan," ujar Prasetyo di Perumahan Pantai Mutiara Blok R, No. 21, Pluit, Jakarta Utara, Senin 20 Februari 2017.


Pihak-pihak yang ada, lanjut Prasetyo, memiliki penafsiran berbeda bahwa ancaman hukuman pidana sesingkat-singkatnya lima tahun adalah bagi terpidana yang tersandung kasus korupsi, terorisme, makar, dan yang memiliki potensi memecah belah kesatuan bangsa. "Soal diberhentikan atau tidak, sebenarnya itu kewenangan Mendagri (Menteri Dalam Negeri)," ungkap dia.


Sementara Kejaksaan, lanjut Prasetyo, berdiri di posisi subyektif dengan sudut pandang obyektif. Sedangkan pengacara, berdiri di atas posisi subyektif dengan sudut pandang yang subyektif pula karena membela kliennya. "Sementara hakim, itu baik posisi dan sudut pandangnya harus obyektif," papar Prasetyo.


Bagi Prasetyo, proses hukum yang mendera mantan Bupati Belitung Timur itu harus dihormati dan jangan ditarik ke ranah politik, apalagi menyeret isu SARA (suku, agama, ras dan antargolongan).


"Meski putusannya tidak memuaskan, semua pihak saya minta hormati proses hukum. Karena nantinya akan ada pasal hukum di fakta persidangan," kata dia.

Sumber : http://news.metrotvnews.com/read/201...ngaktifan-ahok

---

Kumpulan Berita Terkait KASUS HUKUM AHOK :

- Pandangan Jaksa Agung soal Pro-kontra Pengaktifan Ahok

- Polemik Ketika Ahok Kembali Jabat Gubernur

- Presiden Butuh Keputusan Hukum soal Polemik Pengaktifan Ahok

anasabilaAvatar border
anasabila memberi reputasi
1
496
0
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Komunitas Pilihan