gatra.comAvatar border
TS
gatra.com
Rajamohanan Hubungi Adik Ipar Jokowi Buat Aduan Pajak

Jakarta, GATRAnews - Country Director PT Eka Prima Ekspor Indonesia, Ramapanicker Rajamohanan Nair, mengaku menghubungi adik ipar Presiden Joko Widodo (Jokowi), Arif Budi Sulistyo, untuk konsultasi membuat pengaduan soal masalah pajak perusahaan yang dipimpinnya.

"Sebenarnya saya ‎minta bantuan beliau (Arif) untuk bikin aduan. Iya [soal pajak," kata Rajamohanan, usai sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Senin (20/2).  
Sedangkan saat ditanya wartawan mengapa meminta bantuan kepada Arif, Rajamohanan, mengaku hanya sebagai teman berkonsultasi.
 "Enggak, sebenarnya sebagai teman itu saya hanya berkonsultasi. Bisa didengar dari pengadilan, apapun buktinya kan bisa dengar di pengadilan," ujar Rajamohanan. 
Nama Arif mencuat saat jaksa penuntut umum KPK membacakan surat dakwaan terhadap Ramapanicker Rajamohanan Nair dalam perkara suap penghapusan pajak PT EK Prima Ekspor Indonesia.
Juru Bicara KPK, Febri Diansyah, membenarkan uraian jaksa penuntut umum. Arif diduga merupakan rekan bisnis terdakwa Rajamohanan dan mengenal sejumlah pihak di Ditjen Pajak Kementerian Keuangan (Kemenkeu).
"Arief Budi Sulistyo dalam rangkaian perisitiwa ini diduga mitra bisnis terdakwa, dan mengenal pihak-pihak di Ditjen pajak, kami akan buktikan hubungan antara Arief dengan terdakwa. Kami akan buktikan ini," kata Febri.
Dalam perkara ini, jaksa penuntut umum KPK mendakwa  Rajamohanan menjanjikan fee kepada Handang sebesar Rp 6 milyar terkait pengurusan pajak PT EK Prima Ekspor Indoensia‎. Dari jumlah tersebut sebagian uang akan diberi Kepada ‎Kepala Kantor Wilayah DJP Jakarta Khusus, Muhammad Haniv‎. ‎
Setelah penyerahan uang yang pertama sejumlah Rp 1,9 milyar Tim Satuan Tugas (Satgas) KPK menangkap Handang dan Rajamohanan. Lembaga antirasuah pun menetapkan mereka sebagai tersangka.
Jaksa mendakwa Rajamohanan dengan dakwaan alternatif. Pertama, melanggar Pasal 5 Ayat (1) huruf a Undang-Undang (UU) Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah UU 20 Tahun 2001, atau kedua, terdakwa diancam pidana Pasal 13 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah UU Nomor 20 Tahun 2001.

Reporter: Iwan Sutiawan
Editor: Dani Hamdani 

Sumber : http://www.gatra.com/hukum/245049-ra...at-aduan-pajak

---


- Terdakwa Rajamohanan 10 Tahun Kenal Adik Ipar Jokowi
0
482
0
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Komunitas Pilihan