tribunnews.comAvatar border
TS
MOD
tribunnews.com
Jaksa Agung Sebut Narkoba Kini Diselundupkan Lewat Pelabuhan Tikus



Laporan Wartawan Tribunnews.com, Fitri Wulandari

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Jaksa Agung Muhammad Prasetyo menjelaskan cara terbaru bandar narkoba memasok barang haramnya ke Indonesia.

Ia menyebut, barang-barang haram tersebut masuk ke tanah air bukan melalui bandara atau pelabuhan resmi.

"Sekarang ini, masuknya bahan-bahan narkoba ke Indonesia bukan lagi melewati bandara, maupun pelabuhan resmi lainnya," ujar Prasetyo di Perumahan Pantai Mutiara blok R, Pluit, Penjaringan, Jakarta Utara, Senin (20/2/2017).

Menurutnya, narkoba tersebut dipasok melalui jaringan pelabuhan tikus atau lewat jalur laut yang tidak resmi dan minim pengawasan petugas keamanan.

Bahkan bisa saja melalui pantai yang memang biasanya jarang dilakukan pengawasan.

"Tetapi melalui jaringan-jaringan pelabuhan-pelabuhan tikus, atau bahkan malah pantai-pantai yang tidak terjaga dan terawasi," kata Prasetyo.

Lebih lanjut, Prasetyo pun puas dengan kinerja BNN serta sejumlah pihak terkait lainnya dalam membongkar sindikat narkoba Pony Tjandra.

Pony Tjandra diketahui sebagai bos besar jaringan Freddy Budiman.

"Kita bersyukur dengan kegigihan dari jajaran BNN dan tentunya dengan institusi terkait lainnya, mampu membongkar sindikat (narkoba) yang bermarkas disini," jelas Prasetyo.

Sejumlah barang dari pengungkapan kasus narkotika dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) Pony Tjandra disita negara.

Dari jaringan tersebut sejumlah aset disita, di antaranya:

1. Sebidang tanah dan bangunan yang berlokasi di Perumahan Pantai Mutiara, Pluit, Penjaringan, Jakarta Utara, milik terpidana Santi.

2. Sebidang tanah dan bangunan yang berlokasi di Jalan Rawasari Selatan, Cempaka Putih, Jakarta Pusat, milik terpidana Khalik alias Alex.

3. Sebidang tanah dan bangunan yang berlokasi di Jalan Bintara, Bekasi Barat, Bekasi, milik terpidana Afdar.

4. Tiga bidang tanah seluas 90.512 meter persegi yang berlokasi di Blok Cibuluh, Desa Sukaharja, Sukamakmur, Bogor, Jawa Barat, milik terpidana Afdar.

5. Sebidang tanah seluas 35.000 meter persegi yang berlokasi di Jalan Pangradin, Kampung Kandang Sapi, Desa Pangradin, Jasinga, Bogor.

6. Sebidang tanah seluas 10.000 meter persegi yang berlokasi di Jalan Abdul Fatah, Kampung Poncol, Desa Bojong Jengkol, Kecamatan Ciampea, Bogor, Jawa Barat.

7. Satu unit mobil Ford Ecosport warna biru metalik dengan No.Pol 1279 URO.

8. Satu unit mobil Toyota Fortuner dengan No.Pol B 393 PS.

9. Satu unit mobil Nissan X-Trail No.Pol B 199 STR.

Seluruh barang rampasan tersebut jika dikonversikan dalam rupiah, nilainya mencapai Rp 27.282.130.000.

Sumber : http://www.tribunnews.com/nasional/2...elabuhan-tikus

---

Baca Juga :

- Jaksa Agung Sebut Pemberhentian Sementara Ahok Urusan Mendagri

- Barang Rampasan Narkoba 'Bos Freddy', Dialihfungsikan Jadi Markas BNN

- Seorang Sopir Ojek Online Tewas Akibat Pangkalan Gas 50 Kilogram Meledak

0
445
0
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Komunitas Pilihan