tribunnews.comAvatar border
TS
MOD
tribunnews.com
Tjahjo: Kalau Diundang Pasti Datang



TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Menteri Dalam Negeri, Tjahjo Kumolo menjelaskan bahwa dirinya akan datang jika diminta oleh DPRD DKI Jakarta terkait dengan status hukum Gubernur DKI Jakarta, Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok.

"Ya kalau diundang, saya akan datang. Siapa saja yang undang, saya datang," ujarnya saat ditemui di Kantor Kemenko PMK, Jakarta, Senin (20/2/2017)

Diberitakan sebelumnya, empat fraksi DPRD DKI Jakarta menolak rapat bersama Pemprov DKI Jakarta setelah Basuki Tjahaja Purnama kembali aktif sebagai Gubernur DKI Jakarta.

Empat fraksi tersebut diantaranya Partai Gerindra, Partai Keadilan Sejahtera, Demokrat, Partai Persatuan Pembangunan dan Partai Kebangkitan Bangsa (PKB), menolak Ahok, sapaan Basuki, kembali menjabat orang nomor satu di DKI karena berstatus terdakwa.

Wakil Ketua DPRD DKI Triwisaksana atau Sani mengatakan ada tiga alasan mengapa empat fraksi DPRD akan menolak melakukan rapat bersama eksekutif.

"Ini kan ada tiga alasan kenapa DPRD menunda sampai ada kejelasan status dari Pak Basuki atau Ahok sebagai gubernur aktif atau nonaktif. Yang pertama adalah karena ada pendapat dari para pakar hukum itu ada pelanggaran hukum," kata Sani saat dikonfirmasi, Minggu (19/2/2017).

Menurutnya, hasil pertimbangan beberapa pakar hukum, pengaktifan kembali dapat membuat setiap kebijakan yang dikeluarkan oleh Pemerintah Provinsi DKI Jakarta berujung cacat hukum.

Bahkan kebijakan-kebijakan tersebut bisa masuk tindak pidana apabila berkaitan dengan keuangan atau anggaran.

"Kedua karena hak angket di DPR menimbulkan satu dispute, perselisihan pendapat apakah statusnya udah boleh aktif atau masih harus nonaktif, karena UU Pemda mengenai status terdakwa," katanya.

Ketiga, Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo juga masih harus berkonsultasi dengan Mahkamah Agung sebagai lembaga negara yang bisa menafsirkan peraturan perundang-undangan.

"Makanya untuk sementara waktu status hukum dari gubernur itu aktif atau nonaktif maka DPRD akan menunda pembahasan atau rapat kerja dengan pihak eksekutif," kata Sani.

Sumber : http://www.tribunnews.com/metropolit...g-pasti-datang

---

Baca Juga :

- Soal Pemberhentian Ahok, Jokowi Tunggu Putusan PTUN

- Golkar Nilai Wajar Aksi 212

- Mabes Polri: Aksi 212 Besok Terdeteksi Mengarah Anarkis

0
275
0
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Komunitas Pilihan